Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Tinggal Bareng Bule

Info baru, Kabar Buruk datang dari Veronica Koman, tersangka kerusuhan di Papua.

Editor: Rasni
Tribunnews
Kabar Buruk Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Tinggal Bareng Bule 

Permintaan ini sedang diproses dengan menunjuk pejabat imigrasi sebagai perwakilan Indonesia.

"Kalau di dalam perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat imigrasi, ini penarikan paspor bisa dilakukan pejabat dinas luar negeri," katanya.

Setelah itu, pejabat yang ditunjuk akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang paspor.

Setelah itu, pemegang paspor memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen perjalanan antarnegara kepada pejabat yang ditunjuk.

"Jika pemegang paspor tidak menyerahkan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka pejabat imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung paspor biasa dari pemegangnya," lanjut Sam.

Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah

Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?

5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu

Setelah itu, pejabat imigrasi ini akan memberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai gantinya.

"Surat perjalan laksana paspor itu digunakan untuk sekali perjalanan, untuk dia kembali ke Indonesia," tambah Sam.

Penarikan paspor pertama terhadap pegiat HAM?

Kasus penarikan paspor terhadap seorang tersangka bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya penarikan paspor yang disertai dengan red notice melibatkan interpol juga dilakukan pemerintah Indonesia dalam kasus korupsi.

Pada 2009, Kejaksaan Agung menarik paspor terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat itu, Djoko Tjandra diketahui terakhir berada di Papua Nugini, meski disebut juga tinggal di Singapura.

Lalu, penarikan paspor juga dilakukan kepada Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (2013) dan M. Nazaruddin, tersangka suap proyek Wisma Atlet SEA Games (2011).

Keduanya sempat kabur ke luar negeri saat hendak ditahan KPK. Sementara itu, berdasarkan website International Criminal Police Organization (Interpol) saat ini terdapat empat WNI yang mendapat red notice atau masuk daftar pencarian orang di tingkat internasional.

Kasus mereka terkait dengan pedofilia, pencurian dan pembunuhan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved