Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalah dari PSIS Semarang, Pelatih PSM Makassar: Kurang Beruntung

Pelatih PSM Makassar, Darije Kalezic kemudian membeberkan penyebab kekalahan Wiljan Pluim dan kawan-kawan.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Imam Wahyudi
wahyu/tribun-timur.com
Pelatih PSM Makassar, Darije Kalezic ditemani Abd Rahman saat menghadiri press conference usai kalah 0-1 dari PSIS Semarang di Stadion Mattoanging, Makassar, Rabu (11/9/2019). 

Perda tersebut dipakai hingga saat ini.

Jenazah mantan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo saat diberangkatkan di rumah orangtuanya di Jalan Haji Bau, Kota Makassar, Kamis (1/8/2019) sekira pukul 11.00 wita.
Jenazah mantan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo saat diberangkatkan di rumah orangtuanya di Jalan Haji Bau, Kota Makassar, Kamis (1/8/2019) sekira pukul 11.00 wita. (handover)

Ichsan menjelaskan, alasan memprioritaskan pendidikan adalah dirinya memiliki asumsi untuk membangun segala sektor, maka yang pertama mesti dibangun adalah perbaikan generasi.

Meskipun, Ichsan sadar, investasi di bidang pendidikan, hasilnya baru dapat sedikit dirasakan minimal 25–30 tahun ke depan. Ia juga sadar, hal itu tak akan baik untuk investasi politiknya di waktu pendek.

Membangun pasar modern, menata kota, dan fokus ke infrastruktur ia sadari adalah hal yang sebenarnya menguntungkan dirinya di kontestasi politik kedepannya.

Tapi keinginan yang kokoh memperbaiki generasi di daerahnya sudah bulat dengan mengesampingkan hasrat politiknya kedepan.

Saat Perda Pendidikan Gratis diberlakukan Pemkab Gowa pun memberlakukan pendidikan gratis mulai tingkatan SD-SMA di Kabupaten Gowa.

Kesuksesannya menerapkan pendidikan gratis di Pemkab Gowa, membawa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Gubernur Syahru Yasin Limpo, ikut membawa kebijakan Ichsan untuk diterapkan di seluruh kabupaten se Sulsel.

Tak hanya sampai disitu, Ichsan benar-benar mengawasi pelaksanaan program itu termasuk mengontrol para guru agar tidak lagi melakukan pungutan di sekolah.

Para guru diminta membuat surat pernyataan yang isinya menjamin tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.

Dalam pernyataan itu, para guru siap mengundurkan diri jika ditemukan ada pungutan sekecil apa pun dan dalam bentuk apa pun di sekolahnya.

Ichsan juga melibatkan kejaksaan negeri, kepolisian, dan pengadilan negeri meneken MoU bahwa tidak akan ada SP3 untuk kasus korupsi dalam bidang pendidikan.

Walau sudah keras begitu, awalnya tetap saja ada guru yang bermain. Ichsan akhirnya membuka layanan pengaduan langsung melalui nomor ponsel pribadinya.

Tidak Wajib Seragam

Ichsan Yasin Limpo juga menerapkan kebijakan tidak mengwajibkan anak didik di Gowa menggunkana seragam sekolah.

Sebelum penerapan pendidikan gratis, baju seragam baginya hanya menjadi sumber pungutan di sekolah.

Baginya, tidak penting pakaian seragam, yang penting bisa belajar.

Program Pendidikan SKTB yang Monumental Itu

Salah satu program pendidikan Ichsan Yasin Limpo yang diterapkan di Kabupaten Gowa adalah SKTB.

SKTB merupakan singkatan dari Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (Automatic Promotion).

SKTB adalah sebuah pendekatan yang berupaya mengoptimalkan sistem pelayanan pendidikan dengan memaksimalkan semua komponen pembelajaran dan komponen manajemen sekolah secara efektif.

Sistem SKTB mewajibkan setiap peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar.

Tujuan yang hendak dicapai dengan sistem SKTB adalah memberikan pelayanan pendidikan secara maksimal pada anak didik, agar dapat belajar secara optimal dalam menuntaskan semua tagihan kompetensi pada seluruh mata pelajaran di setiap satuan pendidikan.

Juga membantu memasilitasi pengembangan potensi anak didik secara utuh (kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual dan kecerdasan kinestetik) sejak awal agar terbentuk kepribadian yang utuh.

Keunggulan sistem SKTB sendiri yakni peserta didik belajar selalu dalam kondisi psikologis yang positif, percaya diri, jujur dan mampu mengembangkan kreativitas karena nasib mereka tidak ditentukan oleh Ujian Nasional dan tes yang mengukur kemampuan sesaat.

Setiap peserta didik terjamin mendapatkan haknya memperoleh pendidikan dasar 9 tahun. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved