Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO Detik-detik Wakil Ketua KPK Ancam Karni Ilyas di ILC TV One: Kalau Enggak Sepakat, Saya Matiin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta agar ucapannya disetujui sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Youtube Indonesia Lawyers Club
VIDEO Detik-detik Wakil Ketua KPK Ancam Karni Ilyas di ILC TV One: Kalau Enggak Sepakat, Saya Matiin 

Saut Situmorang lantas menyinggung perihal prolegnas (Program Legislasi Nasional) di tahun 2015-2019 yang di dalamnya juga memuat RUU KPK.

Diketahui Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, tingkat pusat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Jangka Menengah dan Tahunan.

"Ada Prolegnas, itu tahun 2015-2019 ada sekitar 63 undang-undang itu, di nomor urut 63 itu rencana undang-undang KPK yang isinya sama lah, yang dewan pengawas dan seterusnya itu ya, penyadapan penyidik dari polisi dan sebagainya, itu diprolegnas itu ada naskah akademik di depannya," jelasnya.

"Karena kemarin juga ada sebutan orang meninggal diadili segala macam, itu baru satu kasus. Enggak karena satu kasus itu secara keseluruhan KPK rusak," ungkapnya.

Saut Situmorang kemudian membahas perihal visi Prolegnas.

"Kedua, di dalam prolegnas 2015-2019 itu disebutkan itu visinya adalah pembangunan penegakan hukum, dengan kualitas penegakan hukum untuk mendukung daya saing perekonomian nasional. Lantas di dalamnya ada salah satu undang-undang KPK," jelas Saut Situmorang.

Ia menyoroti mengenai komitmen visi misi Prolegnas dengan kondisi Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia.

"Apakah kalau kita bicara daya saing perekonomian nasional dan seterusnya seterusnya, dengan tingkat indeks persepsi korupsi yang 38 persen itu, di 9 lembaga yang menilainya, di sana perilaku kita diukur. Apakah kita komit dengan visi misi itu?," tanyanya.

Saut Situmorang kemudian menuturkan KPK pada Februari 2016 pernah dikirim draf oleh DPR tentang Prolegnas tersebut.

"Sekitar Febuari 2016, DPR kirim surat ke KPK, kami juga mendapat bahan itu, apa yang harus di revisi."

"Kami ngirim surat resmi ke DPR sekitar Febuari 2016 itu juga, bahwa kami berkesimpulan, draf yang diberikan itu tidak bisa kami terima dengan catatan bahwa undang-undang ini, sudah cukup kalau kita bicara visi misi, prolegnas 2015-2019 itu," pungkasnya.

Lihat videonya dari awal:

Lowongan Kerja - Bank BCA Buka 3 Posisi, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat & Link Daftar Online!

Lowongan Kerja - PT KTB (Mitsubishi) Lulusan D3 S1 Semua Jurusan, Cek Info Resmi Link Daftar Online!

Lowongan Kerja BUMN PT PLN & 11 Anak Usahanya Cari Karyawan, Daftar di Link Resmi, Cek 7 Lokasi Tes!

10 Poin Draf RUU KPK

Sementara itu, KPK melalui situs resminya, kpk.go.id, Selasa (10/9/2019), memberikan 10 persoalan Draf RUU KPK.

  1. Independensi KPK terancam
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatas
  5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
  8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
  9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
  10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved