Sudjiwo Tedjo Semprot Fahri Hamzah Bilang OTT KPK Hambat Investasi: Banyak OTT Bersih Bukan Kotor
Sudjiwo Tedjo Semprot Fahri Hamzah Bilang OTT KPK Hambat Investasi: Banyak OTT Bersih Bukan Kotor
Kemudian soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, ia mengaku keberatan dengan pernyataan Fahri Hamzah yang mengatakan kalau OTT KPK itu membuat investor jadi mikir dua kali untuk datang ke Indonesia.
Sebab menurut Sudjiwo Tedjo, hal itu malah menguntungkan investor ketika mengetahui kalau penegakkan hukum di Indonesia bagus.
"Saya jadi berpikir Pak, kalau misalkan saya jadi investor, orang asing nih ya, mau investasi di Indonesia terus banyak penangkapan, saya malah jadi investasi Pak, karena pasti bersih. Bukannya negeri kamu kotor banget kok banyak penangkapan, mestinya negeri kamu kok bagus banget penegakkan hukumnya, saya malah jadi berinvestasi," jelasnya.
Kemudian, Sudjiwo Tedjo pun mencurigai bahwa alasan investor tak datang bukan karena OTT KPK, melainkan karena hal lain.
"Jadi jangan-jangan investasi nggak datang bukan karena OTT itu, tapi karena kepastian-kepastian hukum yang lain, mungkin mejanya terlalu banyak dan sebagainya," kata dia.
Pun soal kecurgiaan terhadap revisi UU KPK, menurut Sudjiwo Tedjo, hal itu merupakan sifat alamiah makhluk hidup.
"Kalau soal curiga mencurigai, nah itu genetik, sekarang makin lama orang akan makin curiga, karena mereka yang curigalah yang hidup sehingga meneruskan gennya. Begitu pada macan ada gerumbulan-gerumbulan pasti ada macan, kita lari, kita selamat. Kalau yang nggak lari, ini teori evolusi, akan dimakan macan, ya punah. Sehingga manusapiens yang berlangsung hidupnya itu yang penuh kecurigaan, termasuk kecurigaan saya terhadap DPR, terima kasih," tutupnya.
Kata Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menanggapi soal revisi UU KPK yang sedang ramai diperbincangkan.
Kali ini, Mahfud MD mengatakan akan menjadi sangat aneh kalau Presiden Jokowi membuat surpres persetujuan pembahasan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019.
Sebab menurutnya, berdasarkan ketentuan, Presiden diberi waktu sekitar 60 hari untuk menyikapi mengenai revisi UU KPK tersebut.
Hal itu dirasa aneh oleh Mahfud MD, karena anggota DPR RI periode 2014-2019 masa jabatannya akan berakhir 20 hari lagi.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga sebelumnya mengoreksi pernyataan Said Didu soal revisi UU KPK tersebut.
Melalui akun Twitter-nya, Said Didu mengomentari artike berita di Kompas.com yang berjudul 'Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya'
Pada komentarnya, Said Didu tampak mengkritik pernyataan Jokowi yang mengaku belum tahu isinya tersebut.