Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Video 15 Mantan Camat, BKPSDM Makassar: Sanksi Paling Ringan Penurunan Pangkat

Soal Video 15 Mantan Camat, BKPSDM Makassar: Sanksi Paling Ringan Penurunan Pangkat

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
ist
15 Camat di Makassar dan Syahrul Yasin Limpo dalam rekaman video 

Soal Video 15 Mantan Camat, BKPSDM Makassar: Sanksi Paling Ringan Penurunan Pangkat

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar masih belum memutuskan sanksi kepada 15 mantan camat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Anshar mengakui saat ini tim tindak lanjut belum memutuskan.

"Masih dirapatkan, belum ada keputusan," kata Anshar di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Rabu (11/9/2019).

Baca: VIDEO: PSM vs PSIS Semarang, Bambang Nurdiansyah yang Sesalkan Laga Tunda

Baca: VIDEO: Ingin Curi Poin di Markas PSM, Begini Komentar Pelatih dan Pemain PSIS

Baca: VIDEO: Sate Kambing Haji Sanusi Panakukang Siap Jadi Destinasi Kuliner di Makassar

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Makassar, Sittiara Kinang mengatakan sanksi paling ringan adalah penurunan pangkat.

"Ketika penurunan pangkat maka otomatis jabatannya juga tak bisa," katanya.

15 Camat se-Makassar saat menjalani klarifikasi awal kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (21/2/2019) lalu.
15 Camat se-Makassar saat menjalani klarifikasi awal kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (21/2/2019) lalu. (tribun timur/muhammad abdiwan)

Ada beberapa sanksi berat sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN yakni: penurunan pangkat tiga tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan tidak hormat, hingga nonjob.

"Kalau sanksinya penurunan pangkat tiga tahun, otomatis jabatannya akan turun. Karena misalnya dia menjabat eselon tertentu dengan pangkat tertentu, maka bisa saja pangkatnya tidak memenuhi syarat jabatan," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar 15 camat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.

Mereka terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Sanksi itu menjadi petaka video berdurasi lebih 1 menit.

SYL beserta 15 camat di Makassar yang memberi dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 Pilpres 2019
SYL beserta 15 camat di Makassar yang memberi dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 Pilpres 2019 (wahyu/tribun-timur.com)

"Sesuai kewenangan KASN, maka kami telah merekomendasikan kepada wali kota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 camat tersebut,” kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi dalam rilis KASN.

KASN sudah mengirimkan empat poin rekomendasi kepada wali kota Makassar, 8 Agustus 2019 lalu. (Baca 4 poin rekomendasi KASN)

Lembaga pengawas ASN ini menyimpulkan hasil penyelidikan video berisi pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin adalah benar adanya. Video ini diambil dalam Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassar, 19 Februari 2019 lalu.

Pasca viralnya video itu, KASN ternyata tak diam. Mereka rupanya terus mengkaji vidoe ringkas itu. Tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk pemeriksaan forensic digital video itu. Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb punya waktu 14 hari kerja untuk menindaklajuti rekomendasi KASN itu.

"Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan analisa keaslian video itu yang pada akhirnya menyimpulkan video Saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar, ada diantara 15 camat se-Kota Makassar,” kata I Made Suwandi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved