Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kivlan Zen Purnawirawan Jenderal dan Eks Bos Kostrad, tapi Kok Nangis? Tonin Tachta Ungkap Sebabnya

Kivlan Zen purnawirawan jenderal dan eks bos Kostrad, tapi ini yang bikin dia nangis di ruang sidang.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. 

5. Kecewa dengan senjata yang dibeli suruhannya

Kivlan Zen disebut kecewa dengan bentuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 22 milimeter yang dibelikan Helmi untuk dirinya.

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein. (KOMPAS.COM/SABRINA ASRIL)

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Kivlan Zen menyampaikan itu saat dia melihat senpi itu di rumah Helmi.

"Menurut terdakwa, senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus," kata jaksa.

6. Perintahkan beli senjata sebelum Pemilu

Karena kecewa, Kivlan Zen akhirnya meminta Helmi untuk membeli lagi senjata api laras panjang.

Kivlan Zen meminta Helmi membeli senpi lain.

Dia memerintahkan senpi itu harus sudah dibeli sebelum Pemilu berlangsung pada 17 April 2019.

"Kemudian (terdakwa) memerintahkan kembali agar saksi Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu," ujar jaksa.

7. Ajukan nota keberatan

Kivlan Zen akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terhadapnya.

Kivlan Zen menyatakan akan menolak dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

"Saya tidak bisa menerima dan tidak benar. Jadi saya akan eksepsi," ujar Kivlan Zen

Kivlan Zen mengemukakan, dia akan menyampaikan sendiri eksepsinya dalam sidang berikutnya.

Tim penasihat hukum juga akan menyampaikan eksepsi mereka.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada Kivlan Zen dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi.

8. Ajukan permohonan berobat ke RSPAD

Kivlan Zen mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan Zen sambil beberapa kali batuk.

Penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyebut, kliennya itu sudah diperiksa di klinik Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Kivlan Zen harus dirujuk ke RSPAD.

Tim penasihat hukum telah menyerahkan surat permohonan berobat itu kepada Majelis Hakim.

"Itu rekomendasi dari klinik. Kan beliau ditahan di Guntur, ada kliniknya. Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan," kata Tonin.

Kivlan Zen disebut menderita beberapa penyakit, seperti sinusitis, sakit kepala, luka bekas granat nanas di kaki, dan tekanan darah yang naik turun.

Kivlan Zen (bertopi) saat diberikan surat pencekalan bepegian ke luar negeri, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019).
Kivlan Zen (bertopi) saat diberikan surat pencekalan bepegian ke luar negeri, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019). (HO)

Kivlan Zen bahkan tiga kali terjatuh di rutan karena tekanan darahnya tidak stabil.

Karena itu, dia pun memakai kursi roda saat menjalani sidang perdana. Majelis Hakim yang menangani perkara Kivlan Zen meminta surat permohonan berobat itu dilengkapi dengan rencana berobat Kivlan Zen secara rinci, riwayat pengobatan, dan catatan medis Kivlan yang sebelumnya.

"Nanti kami pertimbangkan," tutur Hakim Ketua Haryono.

9. Ajukan penangguhan penahanan

Kivlan Zen melalui tim penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.

"Kami akan mengajukan surat juga kepada Yang Mulia perihal permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan," ucap Tonin.

Penangguhan penahanan diajukan karena Kivlan Zen menderita beberapa penyakit dan mengingat usianya yang sudah 73 tahun.

Kivlan Zen juga pernah mengajukan penangguhan penahanan saat ditahan oleh polisi.

Namun, polisi tidak mengabulkan permohonan itu karena Kivlan Zen dianggap tidak kooperatif.

10. Sidang eksepsi digelar 26 September

Sidang lanjutan terhadap Kivlan akan digelar pada 26 September 2019.

Kivlan Zen dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsi dalam sidang tersebut.

"Jadi untuk pengajuan eksepsi diundur menjadi Kamis, tanggal 26 September 2019," kata Hakim Ketua Haryono.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved