Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kivlan Zen Purnawirawan Jenderal dan Eks Bos Kostrad, tapi Kok Nangis? Tonin Tachta Ungkap Sebabnya

Kivlan Zen purnawirawan jenderal dan eks bos Kostrad, tapi ini yang bikin dia nangis di ruang sidang.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. 

"Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.

Kivlan Zen didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

3. Gunakan sepucuk senpi untuk pengamanan diri

Dari empat senpi yang dikuasai, kata jaksa, Kivlan Zen menggunakan satu senpi untuk pengamanan dirinya.

Kivlan Zen memerintahkan orang suruhannya, Helmi Kurniawan, untuk menyerahkan satu senpi laras pendek kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.

Pada 6 Maret 2019, Helmi menyerahkan senpi itu pada 6 Maret 2019.

Pada hari yang sama, Kivlan menghubungi Helmi dan memintanya menyerahkan senpi kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.

"Karena terdakwa akan pergi ke luar kota. Kemudian dijawab bahwa senjata api jenis mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata jaksa.

4. Beri Rp 25 juta untuk mata-matai Wiranto dan Luhut Panjaitan

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kivlan memberi uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui Helmi.

Uang itu digunakan untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," ujar jaksa Fahtoni.

Dana yang diberikan Kivlan Zen berasal dari Habil Marati.

Habil Marati disebut memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan Zen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved