Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu Mau Saja Lihat Suami Kedua Ajak Anaknya Berhubungan Badan, Dia Juga Ikut saat Main Bertiga

Ibu Mau Saja Lihat Suami Kedua Ajak Anaknya Berhubungan Badan, Dia Juga Ikut saat Main Bertiga

Editor: Waode Nurmin
Youtube
(ilustrasi) Ibu Mau Saja Lihat Suami Kedua Ajak Anaknya Berhubungan Badan, Dia Juga Ikut saat Main Bertiga 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Ibu mau saja melihat anak kandung nya diajak Berhubungan Badan oleh Suami keduanya, sampai berkali-kali.

Aksi bejat pria JP (54 tahun) itu malah sudah berlangsung selama dua tahun sejak 2017.

Lalu apa alasan pelaku lakukan aksi bejatnya itu? dan kenapa justru istrinya juga tidak melarang?

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kota Jambi

 

Kali ini terjadi di Kecamata Alam Barajo. Pria inisial JP (54) tak bisa tahan nafsu hingga tiduri anak tirinya selama dua tahun lebih.

Perbuatan itu dia lakukan di saat seharusnya korban justru dilindunginya.

Baca: Sering Dilakukan, Waspada 5 Hal Ini Bisa Picu Kanker Seperti Ria Irawan, Cegah dengan 7 Makanan

Baca: Siapa Maryati Wanita yang Bersama Oknum TNI Penembak Driver Taksi Online? Sempat Diberi Rp 150 Ribu

Meski korban menolak mengikuti hawa nafsu pelaku.

Rupanya pelaku menjanjikan uang Rp 300 ribu kepada korban dengan alasan membantu pamannya yang sedang terbaring sakit.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.

Namun tawaran dari ayah tiri itu awalnya ditolak gadis remaja tersebut.

“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.

Yuyan mengungkapkan, mulanya kejadian terjadi pada tahun 2017 silam.

Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.

Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya.

Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.

"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.

 

Sayangnya, ibu korban merestui permintaan pelaku, Namun saat itu korban tidak tetap saja mau.

"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu."

"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.

Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyan.

Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.

Bahkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.

"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah."

"Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.

Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.

"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.

 

Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan. Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.

"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku. Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.

Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.

Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.

Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.

JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.

Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.

Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya. 

Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

 

Diajak Tonton Video

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Jelutung. Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku dan korban masih dalam satu keluarga. "Pelaku adalah ayah tiri korban," jelasnya, Kamis (5/9).

Pelaku berinisial AD."Koban masih duduk di bangku sekolah dasar," jelasnya. Yuyan menyebut awal mula terjadinya tindak pidana cabul, saat itu korban dan pelaku sering tidur bersama. "Lalu timbul hasrat dari pelaku untuk melakukan tindakan tercela," katanya.

Kejadian terjadi pada tahun 2017. Korban diberi iming imingi uang jajan sebesar Rp 5 ribu. Atas tawaran itu, bocah yang masih SD itu menuruti permintaan ayah tirinya.

Berhasil sekali melakukan perbuatan tercela, AD ketagihan. Kejadian serupa diulanginya. Tidak hanya di rumahnya saja, tetapi juga di kos-kosaan.

“Pada saat umur 10 tahun dikelas dua SD. Dari tahun 2017 sampai dengan terakhir April 2019, korban sering disetubuhi oleh tersangka. Lebih dari 10 kali,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone, celana dalam korban, serta satu buah celana panjang koban. Yuyan mengatakan, handphone yang dijadikan barang bukti ini digunakan pelaku untuk memperlihatkan video porno kepada korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban diketahui mengalami robek dibagian kemaluan.

”Ancaman dikenakan pasal 81, 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana minimal lima, maksimal lima belas tahun,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap karena korban mengalami perubahan sifat.

"Dari yang awalnya ceria, korban tiba-tiba menjadi murung dan pendiam. Ibu korban menayakan atas perubahan sikap itu kepada korban. Lalu korban mengungkapkan apa yang telah dilakukan ayah tirinya," jelasnya.

 

Sebelum melakukan aksinya, ternyata korban diperlihatkan video hubungan initim.

"Pelaku juga mempertontonkan video porno kepada korban, dan korban diberikan uang Rp 5 ribu," jelasnya.

Yuyan mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi gerak gerik anaknya.

"Awasi selalu prilaku anak. Berikan perhatian secara khusus terhadap anak-anak kita. Jika ada terjadi sesuatu, maka cepat laporkan ke polisi. Jagan main hakim sendiri," imbaunya.

KRONOLOGI Wanita Diperkosa saat Sedang Menyusui Anak, Alasan si Korban Akhirnya Pasrah & Tak Melawan

Sungguh naas nasib ibu rumah tangga MS (33). 

Wanita warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu Diperkosa tetangganya sendiiri. 

Menyedihkannya lagi, perlakuan keji itu terjadi saat dirinya sedang menyusui anaknya.

Sempa melakukan perlawanan, akhirnya sang ibu pasrah dan tak melawan setelah pelaku lakukan hal berikut. 

 

Bagaimana anaknya?

Krononologi

Dijelaskan pihak kepolisian, pelaku langsung ditangkap mengingat keduanya tetanggaan.

Kapolres Musirawas AKBP Seuhendro menjelaskan, peristiwa memillukan itu terjadi pada Senin (15/7/2019) lalu.

Diceritakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.

Jadi memang dari awal sudah punya niat buruk.

Ketahuan, alasan korban jadinya pasrah dan tak melakukan perlawanan saat dirudapaksa.

Begitu melihat melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).

Baca: Sering Dilakukan, Waspada 5 Hal Ini Bisa Picu Kanker Seperti Ria Irawan, Cegah dengan 7 Makanan

Baca: Siapa Maryati Wanita yang Bersama Oknum TNI Penembak Driver Taksi Online? Sempat Diberi Rp 150 Ribu

KRONOLOGI Wanita Diperkosa saat Sedang Menyusui Anak, Alasan si Korban Akhirnya Pasrah
KRONOLOGI Wanita Diperkosa saat Sedang Menyusui Anak, Alasan si Korban Akhirnya Pasrah (Kompas.com)

Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.

Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.

"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong senjata tajam," ujar Suhendro.

Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa polisi.

Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Saat suami mencari kodok

RH (38) pelaku pemerkosaan MS (33) yang tak lain adalah tetangganya sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Sumentera Selatan.

Hasil pemeriksaan sementara, RH melancarkan aksinya tersebut ketika suami MS sedang mencari kodok tak jauh dari kediamannya.

Saat malam kejadian, RH sebelumnya melihat korban sedang menyusui anak ketiganya di rumah. Nafsu bejatnya pun menjadi keluar hingga akhirnya mengintai korban dari rumah.

Mengetahui suami MS sedang keluar, RH lalu menyiapkan sebilah parang yang diselipkannya dipinggang.

"Pelaku langsung masuk ke rumah korban. Setelah itu melihat korban ada di kamar, korban terkejut namun diancam pelaku," kata Suhendro.

 

Suhendro menjelaskan, MS tak dapat memberikan perlawanan karena diancam menggunakan senjata tajam.

Ibu rumah tangga itupun takut jika anaknya akan jadi sasaran RH. Setelah pulang ke rumah, suami dari MS begitu terkejut melihat istrinya menangis dalam keadaan syok.

Setelah mengetahui perbuatan bejat tetangganya tersebut, mereka lalu membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.

"Pelaku mengaku khilaf melihat korban menyusui anaknya. Sehingga melakukan aksi pemerkosaan tersebut," jelas Kapolres.

 

Mayat Siswi SMP Korban Pemerkosaan Ditemukan di Parit, Ternyata Pelakunya Tinggal Serumah, Kronologi

Seorang siswi SMP di Kalimantan Barat ditemukan tak bernyawa di dalam parit di Kecamatan Tayan Halu.

AT (16) ditemukan dalam kondisi masih menggunakan segaram sekolah pramuka, Selasa (30/4/2019).

AT ternyata merupakan korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kronologi Penemuan

AT ditemukan tak jauh dari permukiman warga di Dusun Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Kepala Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Robert Jonshon membenarkan ditemukanya mayat perempuan berusia 16 tahun tersebut.

Bahkan dirinya juga ikut ke TKP ditemukanya mayat tersebut.

“Betul tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB dijumpai warga dengan mencium bau busuk di TKP. Dia siswi SMPN 05 Tayan Hulu, Kelas 8 B,” katanya melalui telpon selulernya, Selasa (30/4/2019) pukul 20.35 WIB.

Kades menjelaskan, sebelumnya korban pulang sekolah pada Sabtu (27/4/2019) siang. Sejak itu tidak ada sampai di rumah.

“Dan baru digegerkan tadi pagi pukul 09.00 WIB, dan pihak Kades menerima laporan sekira pukul 09.20 WIB dari penemu bau busuk pertama oleh tiga orang warga, ”pungkasnya.

 

Pelakunya Seorang Ayah Tiri

Tersangka dugaan pembunuhan siswi SMP tersebut ternyata ayah tiri korban inisial RW.

Hal itu disampaikan Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan saat menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan.

Kegiatan berlangsung di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019).

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menjelaskan kronologis kejadian yakni, pada Selasa (30/4/2019), satu diantara warga Kecamatan Tayan Hulu, inisial JR yang pergi ke ladang mencium bau yang tidak enak.

“Setelah dicari ternyata di situ melihat kaki manusia yang sudah tertimbun dengan tanah. Kemudian saksi menginformasikan kejadian itu ke Polsek Tayan Hulu, ”katanya.

Kemudian, tim dari Polres Sanggau dan Polsek mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengindentifikasi dan mengumpulkan barang bukti dan informasi yang ada di TKP.

“Sehingga di TKP juga kita amankan beberapa barang bukti, berupa kayu, batu dan juga seragam korban. Setelah diidentifikasi dan mencari keterangan, mayat yang sudah tertimbun inisial AT yang sudah tiga hari tidak kembali, ”ujarnya.

Baca: Sering Dilakukan, Waspada 5 Hal Ini Bisa Picu Kanker Seperti Ria Irawan, Cegah dengan 7 Makanan

Baca: Siapa Maryati Wanita yang Bersama Oknum TNI Penembak Driver Taksi Online? Sempat Diberi Rp 150 Ribu

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Buruk dari Anggota Polri, Detik-detik Brigadir Dewa Tembak Kepala Sendiri Apa Penyebabnya?

Lowongan Kerja Terbaru - Bank BCA Butuh Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat & Daftar Online

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sadis Banget, Ibu Kandung Merestui Anaknya Digagahi Ayah Tiri di Jambi, Dibayar Rp 300 Ribu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved