Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akademisi Unhas Tolak Revisi UU KPK RI, Ini 5 Poin Pernyataan Sikapnya!

Sejumlah pihak menilai rencana revisi UU merupakan pintu melemahkan posisi KPK sebagai lembaga rasuah yang sejauh ini bekerja

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
istimewa
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PaNKAS) Universitas Hasanuddin, Dr Hasrul (kiri), bersama Wakil Ketua KPK RI, Prof Laode M Syarif 

Said Didu mengkritik Jokowi yang belum tahu isi UU tersebut.

Menurut Said Didu, setiap pejabat yang mewakili pemerintah untuk membahas produk undang-undang di DPR, tentu sudah dibekali amanat presiden.

Sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi belum membaca hal tersebut.

"Lha kan Bapak yg tanda tangan amanat presiden kepada pejabat yg mewakili pemerintah bersama dim-nya."

"Jika sdh diketok atas persetujuan yg mewakili Bpk maka tdk ada alasan bhw Bpk blm baca."

"Baca atau tdk baca itu tanggung jawab Bapak," cuit Said Didu.

Cuitan Said Didu tersebut direspons oleh sahabatnya, Mahfud MD setelah dicolek oleh seorang netter yang meminta pendapat Mahfud MD.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini, Said Didu telah keliru.

Sebab, yang disahkan bukan Revisi UU melainkan usulan revisi UU di tingkat DPR.

Alhasil, Presiden pun belum membaca isi revisi UU KPK.

Setelah resmi disampaikan kepada Presiden, barulah ia membaca.

Bila Jokowi sepakat, maka ia akan menunjuk menteri dan dibuatkan surat presiden (Surpres) untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

Pun sebaliknya.

"Sy kira Pak Didu keliru. Ini bkn pengesahan Revisi UU tp pengesahan Usul Revisi UU di tingkat DPR."

"Jd resminya Presiden memang blm membaca. Nanti stlh resmi disampaikan kpd Presiden barulah dibaca."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved