Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Selain Formasi Umum, Ketahui 6 Jalur Formasi Khusus dalam Penerimaan CPNS 2019, Cek Ketentuannya!

Selain membuka lowongan untuk formasi umum untuk CPNS 2019, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.

Editor: Anita Kusuma Wardana
BKN
Selain Formasi Umum, Ketahui 6 Jalur Formasi Khusus dalam Penerimaan CPNS 2019, Cek Ketentuannya! 

Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.

Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan

2. Penyandang Disabilitas

KABAR GEMBIRA untuk Dokter Romi, Bupati Solok Selatan Akhirnya Minta Maaf,Siap Angkat Jadi CPNS Lagi
KABAR GEMBIRA untuk Dokter Romi, Bupati Solok Selatan Akhirnya Minta Maaf,Siap Angkat Jadi CPNS Lagi (HO)

-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat
Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)

-Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Diaspora

-Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun

-Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)

-Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamara

-Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional

Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. (BADMINTON INDONESIA)

Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved