Isi Mandat KONI Sulsel yang Diterbitkan 1985, 9 Venue Kemudian Dikelola YOSS
Mandat tersebut yakni pengelolaan sejumlah venue olahraga yang dinaungi YOSS sejak 1985 silam.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) merespon terkait adanya pencabuan mandat KONI Sulsel.
Mandat tersebut yakni pengelolaan sejumlah venue olahraga yang dinaungi YOSS sejak 1985 silam.
Sebelumnya, Ketua KONI Sulsel, Ellong Tjandra mengaku telah mencabut mandat tersebut.
Musyawarah Tani Abbulo Sibatang 2019, Kelompok Tani Makassar Dapat Bantuan Alat Produksi
Wakil Bupati Luwu Perintahkan Bongkar Drainase Buntu di Senga Selatan
Mengaku Kenal Baik Atta Halilintar, Lucinta Luna Tuding DJ Bebby Fey Pansos, DJ Dinar Ikut Bersuara
Hanya saja, YOSS berdalih meski mandat dicabut pihaknya belum menerima secara resmi surat pencabutan dari KONI Sulsel.
Ketua YOSS Andi Karim Beso memaparkan isi mandat yang pertama kali terbit sejak Kamis 3 Januari 1985.
Mandat tersebut berbunyi Berita Acara Serah Terima nomor 055 tahun 1985.
"Dalam surat ditandatangani Meyjen TNI Purnawirawan Andi Mattalatta selaku pihak YOSS, Brigjen TNI Purnawirawan H M Arsyad sebagai Wakil Ketua Umum KONI Sulsel dan Gubernur Sulsel A Amiruddin," imbuh Andi Karim Beso, Rabu (4/8/2019).
Berikut surat mandat KONI kepada YOSS yang terbit 3 Januari 1985.
Pada hari ini, Kamis tanggal tiga Januari seribu sembilan ratus delapan puluh lima bertempat di Gedung Olahraga Mattoanging, Ujung Pandang, kami masing-masing.
Musyawarah Tani Abbulo Sibatang 2019, Kelompok Tani Makassar Dapat Bantuan Alat Produksi
Wakil Bupati Luwu Perintahkan Bongkar Drainase Buntu di Senga Selatan
Mengaku Kenal Baik Atta Halilintar, Lucinta Luna Tuding DJ Bebby Fey Pansos, DJ Dinar Ikut Bersuara
1. Brigadir Jebderal (Brigjen) TNI Purnawirawan H M Arsyad H, Wakil KONI Sulsel bertindak untuk dan atas nama pimpinan KONI Sulsel selanjutnya disebut pihak pertama.
2. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan, Andi Matalatta sebagai ketua pendiri YOSS bertindak untuk atas nama YOSS sebagai pihak kedua.
Pihak pertama menyerahkan sarana olahraga/gedung milik KONI Sulsel yang terdiri dari :
1. Stadion Mattoanging Ujung Pandang
2. Stadion Renang Mattoanging Ujung Pandang
3. Lapangan Bola Basket Ujung Pandang
4. Lapangan Bola Volli Karebosi Ujung Pandang
5. Lapangan Tenis Karebosi Ujung Pandang
6. Lapangan Pacuan Kuda Parangtambung Ujung Pandan
7. Lapangan Tembak Panaikang Ujung Pandang
8. Gedung Yayasan Stadion Jalan Hati Mulia nomor 25 Ujung Pandang
9. Lapangan Tenis Rajawali Jalan Lamaddukelleng Ujung Pandang
Pihak kedua (YOSS) menerima sarana olahraga dari pihak pertama (KONI) gedung tersebut untuk selanjutnya akan dikelola sebaik-baiknya oleh YOSS.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: