Ingat Vina Garut? Terkuak Fakta Baru Ternyata Tidak Dipaksa Mantan Suami Bongkar Begini Sebenarnya
Ingat Vina Garut? Terkuak Fakta Baru Ternyata Tidak Dipaksa Mantan Suami Bongkar Begini Sebenarnya
Komnas Perempuan menilai polisi keliru dalam mengenakan pasal-pasal tersebut.
"Tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Kamis (22/8/2019)
Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi.
V dinilai berada dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan suaminya.
Pasal 18 UU TPPO berbunyi, "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana."
"Kalau dia korban perdagangan orang, maka pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tidak boleh dijatuhkan kepada korban TPPO," lanjut Thaufiek mengatakan.
"Seharusnya polisi bisa menjerat suami V karena menjual sang istri serta melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," kata anggota Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahari.
Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka terhadap V, Kapolres Garut meminta BBC Indonesia bertanya kepada Kasat Reskrim, AKP Maradona Armin Mappaseng. Namun, sejak kemarin belum ada respons.
Pengakuan Mantan Suami
Pelaku video 'Vina Garut' ini diduga bernama Vina dan masih berusia 19 tahun.
Dalam video tersebut Vina tampak sedang melayani tiga orang pria sekaligus.
Hingga akhirnya kasus 'Vina Garut' masih dalam proses hukum.
Menariknya, salah satu pelaku ternyata suami sah dari Vina.