Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbentur Perda, Bapenda Bulukumba Batal Segel Mall Wisata 4 UIT

Selama dikelola 21017 lalu, manajemen Mall Wisata 4 UIT tercatat belum membayar pajak senilai Rp 83.478.000 pertahun.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ist
AM Sukri Sappewali meresmikan Mall Wisata 4 Universitas Indonesia Timur (UIT), Jl Sam Ratulangi Bulukumba, Rabu (1/11/2017) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Manajemen Mall Wisata 4 UIT Bulukumba, hingga kini belum menyelesaikan pembayaran pajaknya.

Selama dikelola 21017 lalu, manajemen Mall Wisata 4 UIT tercatat belum membayar pajak senilai Rp 83.478.000 pertahun.

Dan saat ini membengkak menjadi Rp186.060.864, termasuk denda di dalamnya.

Foto-foto Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, 9 Tewas 8 Luka Seorang Korban Terjepit di Kabin Truk

Bejatnya 4 Pria ini, Perkosa Siswi SMP Secara Bergantian di Pantai Setelah Pesta Miras Sopi

FOTO: Kunjungan Angga Erlangga Hanafie ke Redaksi Tribun Timur

 

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, sebelumnya telah mengaku bakal menyegel mall tersebut jika tak membayarkan pajaknya.

Namun hingga kini, Bapenda juga belum mengambil langkah tegas, selain melakukan penagihan langsung dan persuratan.

Kepala Bapenda Bulukumba, Andi Sufardiman mengatakan, manjemen Mall Wisata 4 UIT Bulukumba belum membayar pajak.

"Tahun ini Rp 80 juta, dan telah dilakukan sanksi berupa 2 persen persebulan, sekarang totalnya sudah sekitar Rp180 juta," kata dia.

Bejatnya 4 Pria ini, Perkosa Siswi SMP Secara Bergantian di Pantai Setelah Pesta Miras Sopi

Benny Wenda Disebut Dalang Kerusuhan Papua, tapi Bekas Narapidana dan Dihargai di Luar Negeri

Sufardiman mengaku, pihaknya juga tak dapat melakukan penutupan atau penyegelan seperti yang telah direncanakan sebelumnya.

Pasalnya, langkah tersebut terbentur oleh Peraturan Daerah (Perda).

"Sanksi lain, kita wacanakan penutupan, namun terbentur perda," jelasnya.

Olehnya itu, pihaknya bakal mengusulkan untuk pembuatan perbup yang nantinya bersifat memaksa untuk melakukan penutupan.

Terkusus untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini.

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved