Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap Dua Komika Stand Up Comedy saat Konsumsi Sabu di Kos, Ernest Prakasa Mengaku Kaget

Dua stand up comedy artist yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu adalah RN (32) dan DN (39).

Editor: Sakinah Sudin
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi Tangkap Dua Komika Stand Up Comedy saat Konsumsi Sabu di Kos, Ernest Prakasa Mengaku Kaget

Polisi kembali menangkap selebritas yang kedapatan memiliki narkotika.

Selebritas yang baru saja diamankan polisi mengaku sebagai stand up comedy artist (komika).

Dua Stand Up Comedy artist yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu adalah RN (32) dan DN (39).

Video Detik-detik Syahrini Diusir Keluar Studio Saat Nonton Aladdin di Singapura, Reino Barack Mana?

Ini Daftar Tarif Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Besok, Cek Tarif di Wilayahmu

Lowongan Kerja - PT KTB (Mitsubishi), Terima Karyawan, Lulusan D3 S1 Semua Jurusan, Daftar Online!

Lowongan Kerja BUMN Lulusan SMA SMK Sederajat, Gaji di Atas UMK Plus THR, Ini Link Daftar Online!

Mereka yang mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker putih itu tampak lesu ketika polisi menghadirkannya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima laporan masyarakat adanya praktik peredaran narkotika di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.

"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibututi dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim.

Setelah diawasi selama beberapa hari, polisi kemudian berhasil membekuk RN dan DN di rumah kos tersebut pada 25 Agustus 2019.

Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.

Abdul Karim mengatakan, dua tersangka tersebut adalah publik figur yang kerap menghibur penonton di layar televisi.

"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," jelas Abdul Karim.

Mereka diketahui menggunakan narkotika jenis sabu untuk memunculkan rasa percaya diri dan meningkatkan stamina.

Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku, mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," jelas Abdul Karim.

RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Video Detik-detik Syahrini Diusir Keluar Studio Saat Nonton Aladdin di Singapura, Reino Barack Mana?

Ini Daftar Tarif Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Besok, Cek Tarif di Wilayahmu

Lowongan Kerja - PT KTB (Mitsubishi), Terima Karyawan, Lulusan D3 S1 Semua Jurusan, Daftar Online!

Lowongan Kerja BUMN Lulusan SMA SMK Sederajat, Gaji di Atas UMK Plus THR, Ini Link Daftar Online!

Ernest Prakasa Mengaku Kaget

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved