Selain Ditetapkan Tersangka Pungli, Camat Simbang Terancam Ganjaran ini
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Camat Simbang, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: