Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sweeping besar-besaran Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Cek Daftar Pelanggaran dan Bedakan Surat Tilang

Sweeping besar-besaran Operasi Patuh mulai hari ini, cek daftar pelanggaran/incaran dan cara bedakan surat tilang.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi sweeping lalu lintas dan Operasi Zebra. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sweeping besar-besaran Operasi Patuh mulai hari ini, cek daftar pelanggaran/incaran dan cara bedakan surat tilang.

Segera siapkan kelengkapan kendaraan bermotor Anda.

Polri akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Patuh atau Operasi Patuh 2019 serentak di seluruh Indonesia selama 2 pekan.

Mulai, Kamis (29/8/2019) hari ini hingga Rabu (11/9/2019) mendatang atau 14 hari.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri sebagaimana dilansir laman Ntmcpolri.info mengatakan, Operasi Patuh digelar untuk 4 tujuan.

Pertama, menciptakan Kamseltibcarlantas dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia.

Kedua, melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif.

Ketiga, Operasi Patuh bertujuan untuk peningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum.

Baca: Fantastis! Nilai Utang Aulia Kesuma di Bank, Nekat Bunuh/Bakar Pupung Sadili Suaminya dan Anak Tiri

Baca: Terungkap Pekerjaan Elit Aulia Kesuma Dalang Pembakar Suami dan Anak Tiri, Bayar Pelaku Rp 0,5 M

Keempat, peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan.

Kelima, sinergitas dengan mitra terkait.

Dalam Operasi Patuh, polisi akan menyasar pengendara motor tidak memakai helm, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan HP saat berkendara, serta pengaruh minum beralkohol saat mengemudi.

Membedakan Warna Surat Tilang

Apakah Anda pernah kena tilang polisi?

Semoga belum.

Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?

Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.

Ada lima warna lembar surat tilang.

Baca: Cowok-Cewek Terciduk Berzina Pakai Mobil Rental Daihatsu Xenia, Pakaian Dalam Jadi Bukti

Baca: 10 Bulan Jibril Abdul Aziz Usai Sebut Jokowi Takut Diganti, Dia Diciduk Sebar Video Mesum Eks Pacar

Baca: Kabar Terbaru, Perhatikan Tubuh Puput Nastiti Devi Istri Ahok, Prasetyo Edi Marsudi Mengonfirmasi

Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Baca: Lihat Jo Ardis Chef yang Dituding Sembunyikan Salmafina Eks Istri Taqy Malik dari Sunan Kalijaga

Baca: Blak-blakan Mahasiswi Ayam Kampus, Tarif Sekali Berzina dan Alasan Jual Diri untuk Diajak Tidur

Baca: Suami V Pemeran Video Viral Vina Garut dalam Kondisi Memprihatikan dan Derita Penyakit Mematikan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh:

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Baca: Ustadz Abdul Somad: Apakah Perlu Saya Meminta Maaf? Tak Mungkin Saya Tanya Satu Satu, Matikan HP

Baca: Jusuf Kalla Nasihati Ustadz Abdul Somad, Baca Pesan Ketua Dewan Masjid Indonesia dan RI 2

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved