Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasca Jelaskan Kronologi Aksi Massa di Asrama Papua Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka, Siapa Tri?

Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Tri Susanti

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tri Susanti alias Susi saat ditemui setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (28/8/2019) malam 

Itu posisi teman-teman sudah ada, di warung kopi. Karena sebelumnya, bendera itu sudah dicabut oleh mereka dan sudah dipindahkan ke rumah tetangga, disandarkan ke pohon. Jadi benderanya itu sudah dipindah.

Terus kami, ya istilahnya, mau menanyakan pada Pak Camat Tambaksari; Lho Pak benderanya kok dipindah, tolong dikembalikan lagi? Nah jumat pagi benderanya dikembalikan ke titik semula.

Penyebab Sebenarnya Aulia Kesuma Geram ke Suami dan Anak Tirinya hingga Tega Sewa Pembunuh Bayaran

PSM Versus Persela Terancam Sepi, Penjualan Tiket Dibawah 10 persen

Desa Kabba Gelar Rembuk Stunting

Bagaimana kronologi versi Anda tentang dugaan pembuangan bendera?

Jadi kronologinya gini Mas. Hari kamis (15/8/2019) pagi Muspika (kecamatan Tambaksari) memasang bendera.

Kamis malam bendera dipindah ke rumah tetangganya, disampingkan ke pohon sebelah kiri, kalau kanan kan rumahnya Pak RT. Kirinya asrama ya. Kalau kanan rumahnya Pak RT. Itu juga ada posisi bendera dipindah kesitu.

Apakah Anda tahu siapa orang yang memindahkan letak tiang bendera tersebut?

Kalau tanya siapa pelaku? Ya gak tau, kami kan tidak 24 jam disitu.

Kamis malam sudah berpindah. Terus jumat pagi, dikembalikan oleh Muspika, iya dikembalikan seperti semula. Terus setelah sholat Jumat, mungkin posisi aparat yang jaga, enggak tahu polisi atau satpol pp yang jaga lokasi pas Jumatan, kosong disitu.

Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.

Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.

Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Jadi Tersangka Rasisme, Tri Sempat Jelaskan Kronologi Aksi Massa di Asrama Papua Surabaya, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/29/sebelum-jadi-tersangka-rasisme-tri-sempat-jelaskan-kronologi-aksi-massa-di-asrama-papua-surabaya?page=4.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved