Video Viral Oknum Polisi Bripka D dan Bidan G Diarak Warga, Hanya Pakai CD, Berikut Kronologi
Video viral oknum polisi Bripka D dan Bidan G diarak warga, hanya pakai CD, berikut kronologi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Video viral oknum polisi Bripka D dan Bidan G diarak warga, hanya pakai CD, berikut kronologi.
Beredar foto dan video saat oknum polisi dan bidan diarak warga setelah terpergok berduaan di sebuah rumah dinas.
Kejadian tersebut ternyata benar adanya.
Bripka D, anggota Polsek Nguli, bersama seorang bidan berinisial G diarak warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (27/8/2019) malam.
Bripka D dan Bidan G diarak menuju Balai Desa Sanganom setelah warga mendapati keduanya berada di dalam rumah dinas Bidan G.
Dikutip Tribun Wow dari kanal YouTube bernama Pasuruan Hari Ini yang diunggah, Selasa (27/8/2019), Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Endy Purwanto menjelaskan mengenai kronologi kejadian tersebut.
Kata AKP Endy Purwanto, sekitar pukul 22.00 WIB, Bripka D dihubungi Bidan G karena ada suatu permasalahan.
"Kemarin tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 malam lebih, anggota brikade ini dihubungi oleh Bidan G karena ada permasalahan tentang bayi yang dilahirkan itu ada masalah informasinya," ucap AKP Endy Purwanto.
AKP Endy Purwanto menyebut, selain permasalah bayi, Bidan G juga menghubungi Bripka D terkait masalah jual beli mobil.
"Termasuk masalah mobil yang dibeli oleh orang tapi belum dilunasi, itu informasi hasil pemeriksaan," lanjutnya.
AKP Endy Purwanto menjelaskan, sekitar pukul 01.00 WIB, warga bersama kepala desa tiba-tiba mendatangi rumah Bidan G.
Mereka langsung menggedor rumah Bidan G dan meminta keduanya untuk keluar rumah.
"Bripka D ini mendatangi malam itu juga mendatangi Bidan G di rumah dinasnya di Desa Sanganom, kemudian pukul 01.00 warga bersama kepala desa datang menggedor-gedor pintu rumah dinas Bidan G," kata dia.
Warga lantas mendapati keduanya memang sedang berada di dalam rumah dinas Bidan G.
Namun, saat digerebek warga, keduanya menggunakan pakaian yang lengkap.
"Kemudian mendapati dua orang ini di dalam rumah dengan busana lengkap. Jadi tidak benar kalau dalam keadaan yang beredar dalam video itu, jadi ditemukan kepala desa dan warga itu dalam keadaan berpakaian lengkap," ucap Endy.
Bripka D dan Bidan G lalu dipaksa keluar rumah dan diarak warga menuju Balai Desa Sanganom.
Saat perjalanan menuju balai desa, tiba-tiba celana Bripka D ditarik menggunakan celurit hingga putus.
"Kemudian dibawa keluar, baru diluar perjalanan ke balai desa ini Bripka G ini ditarik-tarik celananya bahkan ditarik pakai celurit sehingga putus termasuk ikat pinggangnya," tutur AKP Endy Purwanto.
AKP Endy Purwanto mengaku pihak kepolisian masih mencari barang bukti berupa celana Bripka D yang ditarik hingga putus.
Tak hanya celana yang putus dan lepas, ternyata dompet Bripka D juga dikabarkan hilang.
"Sampai sekarang mungkin Polsek masih mencari barang bukti celana yang diputus pakai celurit itu dan dompet yang bersangkutan hilang sampai sekarang," lanjutnya mengatakan.
Bripka D sempat dianiaya oleh warga saat diarak ke balai desa.
"Dan dalam perjalanan dari rumah Bidan G ini sampai ke balai desa ini, si Bripka D sempat dianiaya, mungkin nanti saya bisa sampaikan gambarnya ya," kata dia.
Bahkan Endy menyebut Bripka G mengalami beberapa ditubuhnya akibat penganiayaan itu.
"(Bripka D) sempat dianiaya bahkan luka-luka," ucap Endy.
Bripka D dan Bidan G diperiksa lebih lanjut di Polres Pasuruan.
Tonton videonya di bawah ini.
Jika keduanya berzina, mereka bisa dijerat menggunakan KUHP Pasal 284.
Namun, hingga kini belum ada bukti apa yang dilakukan mereka hingga harus diarak warga.
Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.(*)