Besok, DKPP Periksa KPU Bantaeng dan Luwu
Sidang rencananya digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Jl AP Pettarani, Kamis (29/08/2019), besok.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dua penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang rencananya digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Jl AP Pettarani, Kamis (29/08/2019), besok.
Menurut Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya dua penyelanggara pemilu tersebut yakni KPU Bantaeng dan Luwu.
"Besok dimulai sidangnya sekitar pukul 09.00 wita," kata Asram Jaya kepada Tribun, Rabu (28/08/2019), siang.
Sejam Geledah Kantor Camat Simbang, Kejari Maros Bawa Dokumen dan Rekaman CCTV
TRIBUNWIKI: Camila Cabello Nyaris Berciuman dengan Shawn Mendes di Panggung MTV VMAs, Ini Profilnya
TRIBUNWIKI: 6 Rumah Makan di Jalan Sulawesi, Mulai dari Menu Nasi Goreng Hingga Mie Titi
KPU Luwu digugat dengan nomor perkara 151 -PKE-DKPP/VII/2019 dengan pengadu atas nama Zul Arrahman mantan calon Legislatif DPRD Kabupaten Luwu.
Zul menggugat KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penyelenggaraan pemilu.
KPU dianggap ikut campur tangan dalam upaya mencegah terjadinya pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo.
Kemudian untuk KPU Bantaeng didugat dengan nomor perkara 254 -PKE-DKPP/VII/2019 dengan pengadu yakni dari salah satu masyarakat. KPU dianggap ikut terlibat dalam bagian partai Politik. (San)
DKPP Tolak Gugatan Caleg DPRD Wajo.
Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak selurug gugatan yang dilayangkan Calon Legislatif Petahana DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Andi Riniawaru Passamula.
Sejam Geledah Kantor Camat Simbang, Kejari Maros Bawa Dokumen dan Rekaman CCTV
TRIBUNWIKI: Camila Cabello Nyaris Berciuman dengan Shawn Mendes di Panggung MTV VMAs, Ini Profilnya
TRIBUNWIKI: 6 Rumah Makan di Jalan Sulawesi, Mulai dari Menu Nasi Goreng Hingga Mie Titi
Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran etik pada penyelenggaran pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu terkait kesalahan prosedur pada perhitungan suara.
"Benar sudah keluar putusanya untuk perkara Wajo," kata Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya kepada Tribun.
Asram mengatakan dalam putusannya hakim yang dipimpin Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Kedua merehabilitasi nama baik teradu I Haedar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wajo, Teradu II Andi Tenri Sampeang, Teradu III Zainal Arifin, Teradu IV Iin Fitriani dan Teradu V Muhammad Mursyidin selaku Anggota KPU Kabupaten Wajo.
Ketiga nemerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
Sejam Geledah Kantor Camat Simbang, Kejari Maros Bawa Dokumen dan Rekaman CCTV
TRIBUNWIKI: Camila Cabello Nyaris Berciuman dengan Shawn Mendes di Panggung MTV VMAs, Ini Profilnya
TRIBUNWIKI: 6 Rumah Makan di Jalan Sulawesi, Mulai dari Menu Nasi Goreng Hingga Mie Titi
Keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas.
Dengan memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait.
Serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: