Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar Dipraperadilankan di PN Makassar, Ini Kasusnya

Debbie Purnama diduga kuat merupakan salah satu Caleg DPRD Sulsel yang punyai kasus politik uang ditangani Polrestabes.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
darul/tribun-timur.com
Suasana tepat didepan lobi masuk Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, di Jl R.A Kartini, Ujung Pandang. ( 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar di Praperadilankan karena menghentikan penyidikan kasus Debbie.

Debbie Purnama diduga kuat merupakan salah satu Caleg DPRD Sulsel yang punyai kasus politik uang ditangani Polrestabes.

TERBARU Video Vina Garut, 2 Alasan V Pemeran Wanita Mau Main Bareng Banyak Pria, Soal Kepuasan?

Kadis Tarkim Luwu Minta Kades Jangan Sangkut Pautkan Bantuan ke Politik

Polda Sulsel Mutasi Perwira, Waka Polres dan Kasat Lantas Palopo Bergeser

BREAKING NEWS: Pelayanan e-KTP Takalar Lumpuh, Ratusan Warga Dipulangkan

Setelah Lawan Persija, PSM Makassar Kehilangan 3 Amunisi

Penghentian penyidikan kasus Debbie itu, dirilis melalui website Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Selasa (27/8/2019).

Di nomor 73, nomor perkara 13 / Pid. Pra / 2019 / PN Mks. Register 16 Agustus 2019, sah atau tidak penghentian penyidikan.

Dalam perkara ini, pemohon memohon ke pihak PN agar praperadilankan Polrestabes Makassar karena menghentikan kasus Debbie.

Dalam Petitum permohonan, PN Makassar mengabulkan permohonan pemohon agar praperadilan untuk keseluruhan kasusnya.

Suasana tepat didepan lobi masuk Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, di Jl R.A Kartini, Ujung Pandang. (
Suasana tepat didepan lobi masuk Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, di Jl R.A Kartini, Ujung Pandang. ( (darul/tribun-timur.com)

Menyatakan, tindakan termohon dalam hal ini Polrestabes, terbitkan surat ketetapan Penghentian Penyidikan itu, adalah cacat.

Surat ketetapan penghentian penyidikan itu nomor: S.tap / 04 / VII / Res 1.24 / 2019 / Reskrim tidak sesuai prosedur hukumnya.

Selain disebutkan cacat, surat ketetapan yang diterbitkan Polrestabes ini juga dinilai tidak sah, tidak taat pada hukum berlaku.

Kemudian, petitum selanjutanya pihak PN Makassar membatalkan surat ketetapan itu, dan status Debbie masih tersangka.

Petitum terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara, menurut ketentuan hukum yang selama ini berlaku.

Seperti diketahui, Debbie Purnama adalah merupakan kader Golongan Karya (Golkar) Sulsel, maju Caleg DPRD Sulsel, 2019. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved