Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video 'Panas' Eks Pegawai/Karyawan Bank Sumsel Babel Viral di Grup WhatsApp Setelah Vina Garut

Video "panas" eks pegawai/karyawan Bank Sumsel Babel viral di grup WhatsApp setelah Vina Garut.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Ilustrasi video "panas" eks pegawai/karyawan Bank Sumsel Babel viral di grup WhatsApp setelah Vina Garut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Video "panas" eks pegawai/karyawan Bank Sumsel Babel viral di grup WhatsApp setelah Vina Garut.

Viral di grup WhatsApp, video "panas" diperankan mantan pegawai atau karyawan Bank Sumsel Babel.

Video viral tersebut dikonfirmasi sekretaris perusahaan.

Video "panas" yang diduga diperankan mantan pegawai Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi viral setelah tersebar di berbagai grup WhatsApp .

Dalam video yang berdurasi 17 detik tersebut, terlihat seorang perempuan sedang berhubungan badan dengan pria.

Sang pria diduga yang merekam adegan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Setelah ditelusuri, perempuan tersebut diketahui berinisial DF yang merupakan mantan pegawai Bank Sumsel Babel.

Sekretaris Bank Sumsel Babel, Faisol Sinin ketika dikonfirmasi membenarkan jika DF merupakan mantan pegawai Bank Sumsel Babel.

Menurut Faisol Sinin, DF telah mengundurkan diri bulan lalu dan saat ini tidak lagi tercatat sebagai pegawai.

"Dia tercatat sebagai karyawan kontrak dan waktu itu sebagai marketing officer, orangnya sudah resign," kata Faisol Sinin, Sabtu (24/8/2019).

Faisol Sinin menerangkan, sebelum video itu tersebar, DF telah lebih dulu mengundurkan diri.

Ia pun tak mengetahui siapa pelaku penyebar video tersebut.

Namun, menurut Faisol Sinin, hal itu merupakan permasalah pribadi tanpa ada kaitan dari pihak Bank Sumsel Babel.

"Pegawai kontrak itu biasanya dikontrak 6 bulan, tapi sebelum kontrak belum habis, dia sudah mengundurkan diri. Masalah attitude," kata Faisol Sini.

Lanjut, dia mengatakan, "Ini murni urusan perorangan tidak ada kaitan dengan perusahaan karena dia juga bukan lagi pegawai kita."

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus video dewasa tersebut.

Tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel akan melihat tujuan pelaku menyebarkan video tersebut.

"Nanti dilihat, apakah video itu di Palembang atau bukan. Pemeran wanita juga bisa melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan," kata Kombes Pol Supriadi, Minggu (25/8/2019).

Kombes Pol Supriadi menjelaskan, sejauh ini mereka belum mendapatkan laporan dari pihak mana pun atas penyebaran video tersebut.

Akan tetapi, ia menduga bahwa itu adalah video konsumsi pribadi yang disebar oleh orang tak bertanggung jawab.

"Jika nantinya didapati unsur kesengajaan dari penyebaran video ini maka dapat dikenakan UU ITE dan Pornografi," kata Kombes Pol Supriadi.

"Susul" Vina Garut

Sebelumnya, viral video "panas" berjudul Vina Garut yang diperankan V bersama dengan 3 pria, di mana salah satu di antaranya adalah mantan suaminya.

Atas beredarnya video tersebut, V ditetapkan sebagai tersangka, juga mantan suaminya.

Pengacara tersangka V ungkap tekanan dialami kliennya dari mantan suami.

"Dia dipaksa dan diminta oleh suaminya... Kalau tidak, 'dihancurkan' keluarga kamu. Ada ancaman seperti itu."

Demikian pernyataan Budi Rahadian, kuasa hukum V, perempuan usia 19 tahun yang kini jadi tersangka dalam kasus video "panas" Vina Garut.

Menurut Budi, V mengaku mendapat ancaman jika menolak kemauan suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.

Budi lalu merunut kasus berdasarkan keterangan V dan keluarganya.

Dijual oleh Suami, Dijadikan Tersangka UU Pornografi

V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut.

Dia dikenai pasal Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengacu pada Undang Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

V juga dikenai pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video "panas" Vina Garut yang beredar viral di masyarakat.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, sebagaimana dikutip dari beberapa media, menyebut, "V juga dijajakan dari mulut ke mulut. V dan suaminya lebih dari dua kali melakukan aksi ramai-ramai, tapi kalau yang ada video katanya cuma dua."

'Korban Perdagangan Orang'

Komnas Perempuan menilai polisi keliru dalam mengenakan pasal-pasal tersebut.

"Tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Kamis (22/8/2019)

Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi.

Terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi.

V dinilai berada dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan suaminya.

Pasal 18 UU TPPO berbunyi, "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana."

"Kalau dia korban perdagangan orang, maka pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tidak boleh dijatuhkan kepada korban TPPO," lanjut Thaufiek mengatakan.

"Seharusnya polisi bisa menjerat suami V karena menjual sang istri serta melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," kata anggota Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahari.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka terhadap V, Kapolres Garut meminta BBC Indonesia bertanya kepada Kasat Reskrim, AKP Maradona Armin Mappaseng. Namun, sejak kemarin belum ada respons.

Keluarga Justru Jadi Pelaku Perdagangan Perempuan

Perempuan dijual untuk mendapat keuntungan bukan kali ini saja terjadi.

Kasus lainnya yang pernah mencuat adalah kasus 'suami gadaikan istri' di Lumajang, Jawa Timur.

Kemudian kasus artis berinisial 'VA' yang diyakini Komnas Perempuan merupakan korban perdagangan manusia, tetapi dijerat UU ITE.

Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus seperti ini dalam dua tahun terakhir. Pada 2017, tercatat 139 kasus perdagangan perempuan.

Adapun tahun berikutnya tercatat 158 kasus.

Pengacara publik Yayasan Parinama Astha, Ermelina Singereta, juga mengungkap maraknya perdagangan perempuan.

Dalam setahun Ermelina menyatakan menangani rata-rata 10 kasus perdagangan perempuan. Pelaku penjual perempuan seringkali adalah keluarga terdekat seperti suami dan ibu.

Salah satunya pendampingan yang pernah dilakukan pengacara publik ini adalah terhadap seorang perempuan yang justru dijadikan pekerja seks oleh ibunya sendiri di Jakarta beberapa tahun lalu.

"Supaya pelanggannya itu tidak berlari ke pelanggan-pelanggan yang lain. Jadi di situ ada proses kaderisasi yang dilakukan orang terhadap anak-anaknya," kata Erna.

Dalam kasus suami yang 'menjual' istrinya atau orangtua yang menjadikan anaknya sebagai pekerja seks, Ermelina menilai salah satu sumber masalahnya adalah ekonomi seperti kemiskinan dan tak ada lapangan pekerjaan.

"Karena masyarakat kita itu ada penguasaan psikologis, misalnya, orang tua terhadap anak, suami terhadap istri," lanjut Erna mengatakan.(kompas.com/bbc news indonesia)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved