Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Masuk Angin Soal Angket , Ini Jawaban Aryadi Arsal

Aryadi tidak ingin berkomentar jauh tekait tudingan itu. Dia hanya menyampaikan fakta, bahwa hsulan Panitia Angket yang 7 poin sudah disampaikan di Ra

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Foto Bersama Usai Hadiri Rapat Paripurna 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aryadi Arsal menanggapi pernyataan Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid terkait tudingan masuk angin beberapa koleganya di dewan atas rekomendasi hak angket.

"Silahkan saja-sekalian cariki siapa yang masuk angin. Apa kadir Halid yang demikian ngotot memaksakan kehendak pribadinya atau yang lain," kata Ariyadi melalui pesan watshapnya.

Prodi Kesmas FKM UMI Gelar Lokakarya Kurikulum KKNI

Artis Yuni Shara Minta Doa Netizen Kesembuhan Anaknya, I Love You Anak Bunda Sayang & Respon KD

BREAKING NEWS: NA Lantik Pejabat Eselon II

Jatanras Polres Maros Bekuk Pencuri Spesialis Congkel Sadel Motor

Video Panas Eks Pegawai/Karyawan Bank Sumsel Babel Viral di Grup WhatsApp Setelah Vina Garut

Aryadi tidak ingin berkomentar jauh tekait tudingan itu. Dia hanya menyampaikan fakta, bahwa usulan Panitia Angket yang tujuh poin sudah disampaikan di Rapat Pimpinan.

Akan tetapi Rapim sebelum paripurna sebagian besar fraksi menolak. Jika itu akan dipaksakan, maka bisa dipastikan tidak akan berjalan paripurna sama sekali.

Karena kata dia untuk quorum paripurna pengumumandengan syarat 1/2 + 1 dari jumlah anggota DPRD tidak akan tercapai.

Apalagi kuorum pengambilan keputusan menerima atau menolak hasil Angket yang syaratnya 3/4 kehadiran anggota dan harus disetujui 2/3 yang hadir.

Menururnya Rapim mencari titik temu dan disetujui poin yang dibaca Kadir Halid di Paripurna. "Jadi kalau Kadir Halid tetap ngotot poin yang 7, kenapa bukan itu yang dia bawa diparipurna ? Akan tetapi yang dibaca 2 kesimpulan dan 1 rekomendasi?," tanya Ariyadi.

"Kami bahkan tidak hadir di paripurna karena ada kesepakatan poin kesimpulan yang 2 poin serta rekomendasi yang 1 poin itu haruslah sudah ditanda tangani oleh pimpinan Angket dan dibagikan ke fraksi fraksi," ujarnya.

Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Foto Bersama Usai Hadiri Rapat Paripurna
Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Foto Bersama Usai Hadiri Rapat Paripurna (Hasan Basri/Tribun Timur)

Karena kata dia tidak menerima sampai dimulainya paripurna, maka Aryadi tidak masuk ruang paripurna karena khawatir dipelintir kembali oleh Kadir Halid.

Ternyata paripurna tetap jalan dengan asumsi sudah 2 pimpinan angket tanda tangan kecuali Kadir Halid. Kadir Halid juga disebut berimprovisasi di paripurna menambahkan kata kata MA, APH dan Kemendagri yang tidak tertuang dalam naskah ketika paripurna.

Aryadi meminta Kadir Halid perlu membaca tata tertib DPRD juga PP terkait tatib DPR. Paripurna yang dilaksanakan hari Jumat lalu itu sesuai kesepakatan Rapim.

Di paripurna juga telah diumumkan bahwa angket telah selesai tugasnya dan menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi yang dibacakan resmi oleh Ketua Panitia Angket.

"Jadi kalo Kadir Halid ngotot bahwa yang menjadi sikap DPRD poin yang 7 sudah ditolak di Rapim justru harus dipertanyakan ada apa? kalau KPK mau masuk saya justru persilahkan periksa juga Kadir Halid sebagai pimpinan Panitia Angket,"tegasnya.

Dia menambahkan jangan sampai isu masuk angin justru dialaminya sendiri, karena Indikasi pidana yang permintaan fee 7.5 % dari pejabat pemprov -Jumras tidak disuarakan.

 "Kok minta orang-orang yang disarankan secara lisan oleh KPK untuk diganti ,"tambahnya.  (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved