Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Ini Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sulsel

Tahapan Pilkada serentak dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 1 Oktober 2019.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
abdul azis/tribuntimur.com
Suasana peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 di Hotel Harper, Jl Printis Kemerdekaan, Makassar, oleh KPU Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah bergulir.

Tahapan Pilkada serentak dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 1 Oktober 2019.

Putra Sulung Angelina Jolie Kuliah di Kampus Peringkat 112 Dunia di Korea, Foto-foto Ganteng Maddox

Sudah 8 Bulan, Jalan Rusak di Kampung Cambatoa Pangkep Belum Diperbaiki

3 Kali Saudi Perkosa Mantan Istrinya di Kos-kosan, Simak Kronologinya!

Darwis Sijaya Ditunjuk Pimpinan Sementara DPRD Takalar

Tetap Cantik di Usia 36, ini Deretan Foto-foto Masa Lalu Luna Maya hingga Sekarang, Lihat Sosok Ayah

Berikut ini tahapan Pilkada serentak 2020

1 Oktober 2019
*Penandatanganan NPHD

1 November 2019-22 September 2020
*Sosialisasi kepada masyarakat

1 Januari-21 Maret 2020
*Pembantukan PPK dan PPS

16-29 April 2020
*Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih

21 Juni-21 Agustus 2020
Pembentukan KPPS

1 November 2019-16 September 2020
*Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-23 Augustus 2020
*Pendaftaran pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan pendaftaran hitung cepat

17 April-16 Mei 2020
*Pencocokan dan penelitian daftar pemilih

14-15 Juni 2020
*Rekapitulasi DPS tingkat provinsi

15-18 Juni 2020
*Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK

19-28 Juni 2020
*Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 Juni-3 Juli 2020
*Perbaikan DPS oleh PPS

1 Agustus-22 September 2020
*Pengumuman DPT oleh PPS

11 Desember 2019-5 Maret 2020
*Penyerahan syarat dukungan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota

16-18 Juni 2020
*Masa pendaftaran pasangan calon pada Pilkada serentak

8 Juli 2020
*Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah

11 Juli-19 September 2020
*Kampanye dan debat publik Pilkada 2020

23 September 2020
*Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Tahapan lain Jika Terjadi Sengketa

*Penetapan pasangan calon tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
-Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPPK) kepada KPU.

*Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
-Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

*Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
-Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.(*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved