Berikut Ini Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sulsel
Tahapan Pilkada serentak dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 1 Oktober 2019.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah bergulir.
Tahapan Pilkada serentak dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 1 Oktober 2019.
Putra Sulung Angelina Jolie Kuliah di Kampus Peringkat 112 Dunia di Korea, Foto-foto Ganteng Maddox
Sudah 8 Bulan, Jalan Rusak di Kampung Cambatoa Pangkep Belum Diperbaiki
3 Kali Saudi Perkosa Mantan Istrinya di Kos-kosan, Simak Kronologinya!
Darwis Sijaya Ditunjuk Pimpinan Sementara DPRD Takalar
Tetap Cantik di Usia 36, ini Deretan Foto-foto Masa Lalu Luna Maya hingga Sekarang, Lihat Sosok Ayah
Berikut ini tahapan Pilkada serentak 2020
1 Oktober 2019
*Penandatanganan NPHD
1 November 2019-22 September 2020
*Sosialisasi kepada masyarakat
1 Januari-21 Maret 2020
*Pembantukan PPK dan PPS
16-29 April 2020
*Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih
21 Juni-21 Agustus 2020
Pembentukan KPPS
1 November 2019-16 September 2020
*Pendaftaran pemantau pemilihan
1 November 2019-23 Augustus 2020
*Pendaftaran pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan pendaftaran hitung cepat
17 April-16 Mei 2020
*Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14-15 Juni 2020
*Rekapitulasi DPS tingkat provinsi
15-18 Juni 2020
*Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK
19-28 Juni 2020
*Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
24 Juni-3 Juli 2020
*Perbaikan DPS oleh PPS
1 Agustus-22 September 2020
*Pengumuman DPT oleh PPS
11 Desember 2019-5 Maret 2020
*Penyerahan syarat dukungan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota
16-18 Juni 2020
*Masa pendaftaran pasangan calon pada Pilkada serentak
8 Juli 2020
*Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah
11 Juli-19 September 2020
*Kampanye dan debat publik Pilkada 2020
23 September 2020
*Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Tahapan lain Jika Terjadi Sengketa
*Penetapan pasangan calon tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
-Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPPK) kepada KPU.
*Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
-Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
*Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
-Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: