Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur Divonis 5 Tahun Penjara di Toraja

Garvis dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar pasal tentang perlindungan anak.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Syamsul Bahri
Humas Polres Toraja
Pelaku Kasus Pencabulan terhadap anak dibawa umur, Garvis R Payung setelah menjalani proses pengadilan di PN Makale, Jumat (23/8/2019). 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Garvis R Payung pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur, Jumat (23/8/2019).

Garvis dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar pasal tentang perlindungan anak.

TERBARU Skandal Vina Garut, Alasan V Pemeran Wanita Senyum saat Layani 3 Pria, Nikah Umur 15 Tahun

Empat Film Layar Lebar di Bioskop 21 Panakkukang, Ini Jadwal dan Sinopsisnya

Warga di Desa Nyiur Indah Selayar Nikmati Listrik Tak Sampai 24 Jam Setiap Hari

Jadwal dan Sinopsis Film Layar Lebar Terbaru di Nipah Mal

Tujuh Film Terbaru yang Tayang di Bioksop XXI M’Tos, Yuk Cek Jadwal dan Sinopsisnya

Yakni, pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Garvis dijatuhi vonis hukuman 5 tahun pejara dan subsider 3 tiga bulan kurungan.

Hukuman penjara terhadap Garvus dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Atas putusan hakim, terdakwa Gervis R Payung kini berstatus Terpidana dan akan menjalani masa hukuman pidana penjara di Lapas Makale, Tana Toraja.

Pelaku Kasus Pencabulan terhadap anak dibawa umur, Garvis R Payung setelah menjalani proses pengadilan di PN Makale, Jumat (23/8/2019).
Pelaku Kasus Pencabulan terhadap anak dibawa umur, Garvis R Payung setelah menjalani proses pengadilan di PN Makale, Jumat (23/8/2019). (Humas Polres Toraja)

Status terpidana Garvis R Payung terhitung sejak putusan hakim ditetapkan.

Sementara, Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin mengatakan, laporan yang mendominasi di SPKT Polres Tana Toraja adalah kasus pencabulan anak dibawa umur.

"Salah satu tindakan kriminal yang setiap pekan hadir di SPKT Polres Tana Toraja adalah pengaduan laporan polisi kasus persetubuhan anak dibawah umur," kata Erwin.

Oleh karna itu, lanjut Erwin, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja harus bekerja keras membuat terang kasus yang dilaporkan. (*)

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

TERBARU Skandal Vina Garut, Alasan V Pemeran Wanita Senyum saat Layani 3 Pria, Nikah Umur 15 Tahun

Empat Film Layar Lebar di Bioskop 21 Panakkukang, Ini Jadwal dan Sinopsisnya

Warga di Desa Nyiur Indah Selayar Nikmati Listrik Tak Sampai 24 Jam Setiap Hari

Jadwal dan Sinopsis Film Layar Lebar Terbaru di Nipah Mal

Tujuh Film Terbaru yang Tayang di Bioksop XXI M’Tos, Yuk Cek Jadwal dan Sinopsisnya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved