Pemilihan BPD di Majene Ditengarai Cacat Hukum
Proses pemilihan ini telah selesai. Sebanyak 333 ketua dan anggota BPD dari 52 desa dilantik di Boyang Assamalewuang Majene, 17 Juli lalu.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Ansar
Namun Sugiarto juga membenarkan jika ketentuan persyaratan dalam perda tersebut bertentangan dengan Permendagri 110.
Khususnya persyaratan calon harus dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.
Hal itu diketahui setelah dilakukan harmonisasi peraturan Pemkab dan DPRD Majene ke Kanwil Kemenkumham Sulbar.
"Sebelum adanya harmonisasi itu, terkait persyaratan itu (Syarat Baca Alquran) masih menjadi dasar pada saat proses," ujarnya.
"Nanti setelah pelantikan, setelah adanya itu hasil harmonisasi baru dikeluarkan yang mengatur persyaratan membaca Alquran, itu dianggap bertentangan jadi tidak bisa digunakan," sambungnya.
Ia menegaskan, proses pemilihan BPD di Majene tetap berjalan sah.
Perda masih relevan digunakan lantaran belum diterbitkan perda baru yang mengatur tentang BPD. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: