Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Utang Janda Muda Cantik di Sumatera Tega Bantai Anak 13 Tahun & Ibunya, Masih Keluarga

Gara-gara Utang Janda Muda Cantik di Sumatera Tega Bantai Anak 13 Tahun & Ibunya, Masih Keluarga

Tribunnews
Janda cantik di Sumsel 

Gara-gara Utang Janda Muda Cantik Tega Membantai Anak 13 Tahun dan Ibunya, Masih Keluarga

TRIBUN-TIMUR.COM,- Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), memvonis Tika Herli (31) dengan hukuman mati.

Tak sendiri, dua pelaku lainnya yakni Riko (20) juga divonis serupa.

Baca: Jokowi Kalimantan, Fadli Zon Sebut Dua Lokasi Ini Diusul Soeharto Calon Ibu Kota Baru, Cocok?

Baca: Istri Sandiaga Siap Tantang Anak Maruf Amin di Pilkada Tangsel 2020, Ini Cita-citanya Besarnya

Baca: Inikah Sosok Muda Menteri Jokowi Katanya Tidak Sering Bersama Dirinya? Sandiaga, AHY, Grace Natalie

Baca: Beda Tempat Upacara 17 Agustus Sandiaga & Prabowo Subianto, Sandi: Kemerdekaan Itu Berdikari

Baca: Profil Nur Asia Istri Sandiaga Direstui Maju di Pilkada Tangsel 2020, Putri Maruf Amin Lawannya

Baca: Bukti Ayu Ting Ting Niru Gaya Berpakaian Sarwendah Istri Ruben Onsu Tadinya Nagita Istri Raffi Ahmad

Baca: Tak Mau Kalah Gaya dari Nagita Istri Raffi Ahmad Ayu Ting Ting Pakai Sendal Hermes Harga Keseleo

Baca: Jokowi Minta Masyarakat Papua untuk Memaafkan, Prabowo Kumpul Kader DPR RI & Perintahkan Ini

Seorang lagi bernama Jefri (17) sudah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.

tika001
Janda Muda Cantik Tapi Sadis, Bantai Ibu dan Anak Usia 13 Tahun Tanpa Ragu: Tika Herli Divonis Mati.

Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.

Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.

Apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.

Terkait keputusan ini, Ida (50) nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim.

tika003
Janda Muda Cantik Tapi Sadis, Bantai Ibu dan Anak Usia 13 Tahun Tanpa Ragu: Tika Herli Divonis Mati.

Pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya.

Sebelum divonis hakim, beberapa hari setelah ditangkap, wartawan Tribunsumsel.com sempat melakukan wawancara eksklusif dengan para pelaku.

Ketiganya membunuh Ponia dan anak perempuannya Silvia.

Peristiwa ini betul-betul mengejutkan.

Hari Senin (7/1), wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana mewawancarai tiga orang ini.

Mengenakan baju kaos berwarna merah dan celana levis, Tika Herli (31) duduk di tengah antara Riko Apriadi (20) dan Jefri Ilto Saputra (17) di ruangan Kasat Reskrim Polres Pagaralam.

Sebelum wawancara, Tika Herli sempat menebar senyum di balik masker yang menutupi mulutnya.

Berikut petikan wawancaranya: 

Mengapa Anda membunuh korban?

Ponia utang Rp 86 juta dan baru dilunasi tidak sampai separuhnya.

Dia (Ponia) sudah bayar ke saya Rp 35 juta.

Karena belum bayar sisanya, saya sita kartu ATM dan kebetulan saya tahu kode PIN-nya.

Membunuh hanya karena korban belum melunasi utang?

Saya sakit hati Pak karena dia (Ponia) bilang ke teman-temannya saya yang ada utang sama dia.

Padahal ada kwitansi (utang) di atas materai 6 ribu (klaim Tika).

Apa hubungan Anda dengan kedua pelaku?

Jefri masih ada hubungan keluarga.

Riko juga tapi kerabat jauh.

Anda benar-benar merencanakan pembunuhan ini?

Seminggu sebelumnya pas pertama mau coba bunuh korban, tapi tidak ada kesempatan.

Korban tidak bisa diajak keluar.

Setelah merayu korban dengan mengajak jalan-jalan, akhirnya korban dibunuh di sebuah kebun kopi di kawasan Jalan Simpang Mbacang, Lahat.

Bagaimana saat Anda membunuh korban?

Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun.

Terus Jefri mencekik korban.

Terus korban dipukul.

Jefri: Korban sempat teriak 'ampun, Dek. Ampun, Dek.' Tapi saya masih terus saja. Terus saya pukul korban pakai balok kayu sebanyak lima kali, di pundak dan kepala.

Kabarnya ada anak korban juga bernama Silvia. Lantas kalian bunuh juga?

Jefri: Kami langsung kejar anaknya dan pukul pakai balok juga sampai mati.

Kejadiannya itu sore jam 5-an.

Selanjutnya kedua korban kami bawa ke jembatan Endikat.

Di sana kami buang ke sungai.

Itu sekitar jam 10 malem.

Kami buang dulu anaknya, baru ibunya.

Setelah membuang mayat kedua korban, ke mana kalian selanjutnya?

Jefri: Kami ke rumah teman di Lahat untuk mencuci bekas darah yang ada di bagasi mobil.

Setelah itu kami ke Pagaralam dan menetap selama tiga hari.

Setelahnya baru ke Palembang.

Anda tahu kabar penemuan mayat kedua korban?

Tika: Tahu dari Facebook dan Instagram. Ada nama Ponia dan Silvia.

Setelah pembunuhan itu, kalian bertolak ke Jakarta?

Tika: Dari Palembang ke Jakarta naik pesawat.

Selama di penampungan (TKI), saya sambil urus paspor Jefri dan Riko.

Harusnya kami berangkat (ke Taiwan) hari Sabtu tanggal 5 (Januari), tapi keburu ditangkap tanggal 2 (Januari) hari Rabu.

Apakah menyesal dengan perbuatan kalian? Apakah sadar ancaman hukumannya sangat berat?

Tika: Kami menyesal Pak. Tapi kami harus jalani hukuman ini.

Jefri: Kami sudah tahu bisa dihukum mati, tapi kami harus menjalani.

Kami sangat menyesal.

Keterangan Tika Herli ini ternyata tak sepenuhnya sesuai fakta yang ada.

Belakangan diketahui korban tak punya utang tapi Tika Herli lah yang menggelapkan uang milik korban.

2 Kali Merencanakan

Tiga tersangka pembunuh Ponia (39 tahun) dan Selvia (13 tahun), ibu dan anak di Pagaralam, sangat kejam.

Ibu dan anak itu dibunuh oleh dua pria yang dibayar oleh Tika Herli dengan motif utang piutang.

tika0909
Janda Muda Cantik Tapi Sadis, Bantai Ibu dan Anak Usia 13 Tahun Tanpa Ragu: Tika Herli Divonis Mati.

Tika Herli (31 tahun) mengakui, ia beserta Riko (20 tahun) dan Jefri (16 tahun) sudah merencanakan pembunuhan Ponia sejak 10 hari sebelum aksi pembunuhan tersebut.

Bahkan pihaknya sudah sempat gagal melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Rencana pembunuhan terhadap Ponia ini sudah kami lakukan dua kali. Namun untuk rencana awal gagal karena kami merasa kasihan."

"Rencana pertama hendak kami lakukan tiga hari sebelum aksi pembunuhan kedua," ujarnya.

Aksi pertama gagal berdasarkan pengakuan tersangka Tika disebabkan mereka sempat merasa kasihan.

Namun untuk aksi kedua Tika cs ini mendatangi rumah korban untuk mengajak keluar.

"Pada aksi kedua kami mendatangi rumah korban karena korban menyuruh datang ke rumahnya. Di sinilah kesempatan kami mengajak korban keluar dan melancarkan aksi pembunuhan tersebut," katanya.

Namun saat menjemput korban, anak korban ingin ikut Ponia dan dibawa ikut ke mobil.

Setelah di dalam mobil keduanya di ajak ke arah jalan Alternatif Pagaralam-Lahat.

"Kami melakukan aksi pembunuhan ini dikebun kopi di kawasan jalan Simpang Mbacang. Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun," ungkapnya.

Saat hendak dibunuh Ponia sempat minta ampun kepada tersangka namun tidak diindahkan tersangka dan tetap melancarkan aksinya.

Di dalam kebun Ponia dicekik oleh Riko ditemani Tika.

Saat dicekik Ponia pingsan, saat pingsan itulah Jefri memukul Ponia dengan menggunakan kayu sebanyak 5 kali.

Setelah yakin Ponia tewas korban langsung dibawa ke dalam mobil.

"Di dalam mobil ada Jefri dan Selvia, saat hendak memasukan jasad Ponia ke mobil Selvia sempat hendak melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan langsung dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali oleh Riko dan dua kali oleh Jefri namum belum tewas."

"Melihat korban belum tewas, Riko kembali memukul sampai korban tewas," katanya.

Setelah keduanya dipastikan meninggal, ketiga tersangka langsung menuju jembatan Endikat untuk membuang kedua jasad tersebut.

"Kami tiba di Jembatan Endikat tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan saat itu kondisi jembatan sedang sepi dan hujan. Kami membuang jasad Selvia pertama kali dan setelahnya baru Ponia," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka motif pembunuhan ini masalah utang piutang.

"Keterangan tersangka dengan fakta yang kita temui di lapangan berbeda. Namun semua akan terus kita buktikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji waktu itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janda Muda Cantik Tapi Sadis, Bantai Ibu dan Anak Usia 13 Tahun Tanpa Ragu: Tika Herli Divonis Mati, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/21/janda-muda-cantik-tapi-sadis-bantai-ibu-dan-anak-usia-13-tahun-tanpa-ragu-tika-herli-divonis-mati. 

Sumber: Tribunnews.com
Tags
Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved