Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Utang Janda Muda Cantik di Sumatera Tega Bantai Anak 13 Tahun & Ibunya, Masih Keluarga

Gara-gara Utang Janda Muda Cantik di Sumatera Tega Bantai Anak 13 Tahun & Ibunya, Masih Keluarga

Tribunnews
Janda cantik di Sumsel 

Gara-gara Utang Janda Muda Cantik Tega Membantai Anak 13 Tahun dan Ibunya, Masih Keluarga

TRIBUN-TIMUR.COM,- Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), memvonis Tika Herli (31) dengan hukuman mati.

Tak sendiri, dua pelaku lainnya yakni Riko (20) juga divonis serupa.

Baca: Jokowi Kalimantan, Fadli Zon Sebut Dua Lokasi Ini Diusul Soeharto Calon Ibu Kota Baru, Cocok?

Baca: Istri Sandiaga Siap Tantang Anak Maruf Amin di Pilkada Tangsel 2020, Ini Cita-citanya Besarnya

Baca: Inikah Sosok Muda Menteri Jokowi Katanya Tidak Sering Bersama Dirinya? Sandiaga, AHY, Grace Natalie

Baca: Beda Tempat Upacara 17 Agustus Sandiaga & Prabowo Subianto, Sandi: Kemerdekaan Itu Berdikari

Baca: Profil Nur Asia Istri Sandiaga Direstui Maju di Pilkada Tangsel 2020, Putri Maruf Amin Lawannya

Baca: Bukti Ayu Ting Ting Niru Gaya Berpakaian Sarwendah Istri Ruben Onsu Tadinya Nagita Istri Raffi Ahmad

Baca: Tak Mau Kalah Gaya dari Nagita Istri Raffi Ahmad Ayu Ting Ting Pakai Sendal Hermes Harga Keseleo

Baca: Jokowi Minta Masyarakat Papua untuk Memaafkan, Prabowo Kumpul Kader DPR RI & Perintahkan Ini

Seorang lagi bernama Jefri (17) sudah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.

tika001
Janda Muda Cantik Tapi Sadis, Bantai Ibu dan Anak Usia 13 Tahun Tanpa Ragu: Tika Herli Divonis Mati.

Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.

Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.

Apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.

Terkait keputusan ini, Ida (50) nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim.

tika003
Janda Muda Cantik Tapi Sadis, Bantai Ibu dan Anak Usia 13 Tahun Tanpa Ragu: Tika Herli Divonis Mati.

Pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Tags
Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved