Gara-gara Utang Janda Muda Cantik di Sumatera Tega Bantai Anak 13 Tahun & Ibunya, Masih Keluarga
Gara-gara Utang Janda Muda Cantik di Sumatera Tega Bantai Anak 13 Tahun & Ibunya, Masih Keluarga
Gara-gara Utang Janda Muda Cantik Tega Membantai Anak 13 Tahun dan Ibunya, Masih Keluarga
TRIBUN-TIMUR.COM,- Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), memvonis Tika Herli (31) dengan hukuman mati.
Tak sendiri, dua pelaku lainnya yakni Riko (20) juga divonis serupa.
Baca: Jokowi Kalimantan, Fadli Zon Sebut Dua Lokasi Ini Diusul Soeharto Calon Ibu Kota Baru, Cocok?
Baca: Istri Sandiaga Siap Tantang Anak Maruf Amin di Pilkada Tangsel 2020, Ini Cita-citanya Besarnya
Baca: Inikah Sosok Muda Menteri Jokowi Katanya Tidak Sering Bersama Dirinya? Sandiaga, AHY, Grace Natalie
Baca: Beda Tempat Upacara 17 Agustus Sandiaga & Prabowo Subianto, Sandi: Kemerdekaan Itu Berdikari
Baca: Profil Nur Asia Istri Sandiaga Direstui Maju di Pilkada Tangsel 2020, Putri Maruf Amin Lawannya
Baca: Bukti Ayu Ting Ting Niru Gaya Berpakaian Sarwendah Istri Ruben Onsu Tadinya Nagita Istri Raffi Ahmad
Baca: Tak Mau Kalah Gaya dari Nagita Istri Raffi Ahmad Ayu Ting Ting Pakai Sendal Hermes Harga Keseleo
Baca: Jokowi Minta Masyarakat Papua untuk Memaafkan, Prabowo Kumpul Kader DPR RI & Perintahkan Ini
Seorang lagi bernama Jefri (17) sudah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.

Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.
Dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.
Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.
Dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.
Apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.
Terkait keputusan ini, Ida (50) nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim.

Pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya.