Caleg Terpilih DPRD Jeneponto Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Bosolia
Dari kelima tersangka, satu diantaranya merupakan caleg terpilih Jeneponto yakni inisial AMS.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Polisi telah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi mangkraknya jembatan Bosolia Jeneponto tahap 1 tahun 2016.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AMS, AA, RM, AS, dan MTT.
"Kita telah tetapkan tersangka dari kemarin, 20 Agustus 2019. Saya sudah tanda tangani,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, Rabu (21/8/2019) siang.
Dari kelima tersangka, satu diantaranya merupakan caleg terpilih Jeneponto yakni inisial AMS.
Saat awak Tribun mengkonfirmasi AMS dimaksud adalah Abdul Malik Situju ke Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman menjawab dengan emoji jempol.
Abdul Malik merupakan caleg terpilih dari partai Nasdem.
Berdasarkan Pleno KPU Ia meraih satu kursi di Dapil 1 Jeneponto meliputi Kecamatan Binamu dan Turatea dengan merah 1.459 suara sah dari total 4.442 suara partai.
Diketahui Abdul Malik merupakan pengguna anggaran jembatan penghubung Kampung Tarrusang dan Kelurahan Monro-monro ini.
"AMS selaku pengguna anggran, AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek," jelas Boby.
Sebelumnya, mantan kepala dinas Pekerjaan Umum atau PU itu di periksa Reskrim Polres Jeneponto.
Mantan Kadis PU diperiksa selama 8 Jam oleh pihak penyidik Polres Jeneponto.
Selama diperiksa 8 jam Abdul Malik dicecar 56 pertanyaan terkait peranannya sebagai pengguna anggaran.
"Kita periksa mantan Kadis PU terkait pembangun jembatan Bosolia tahap pertama," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, Senin (1/7/2019) lalu.
"Ia kita periksa mulai pukul 8 pagi tadi hingga selesai pukul 04:00 Wita dan dicecar 56 pertanyaan terkait peranan Ia sebagai pengguna anggara," jelasnya.
Menurut Boby Pagu anggaran pembangunana jembatan yang berlokasi di Kampung Bosolia, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto mencapai Rp 6.000.000.000 dengan nilai kontrak Rp 4.045.491.000 dengan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 644.573.148.78.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim