BPOM Mamuju Sita 2806 Pieces Kosmetik Berbahaya
Netty menuturkan, sebanyak 226 item kosmetik ilegal tetsebut memiliki nilai ekonomi Rp 132 Juta, semuanya disita dalam kota Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, Sulawesi Barat, sita 226 item atau 2.806 pieces kosmetik ilegal atau tanpa izin edar.
Ketua BPOM Mamuju, Netty Nurmuliawaty mengatakan, ratusan item kosmetik ilegal tersebut disita dari tiga perjual dalam kota Mamuju saat operasi Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya bersama aparat kepolisian dan dinas kesehatan kabupaten.
"Ini kita lakukan selama satu minggu atau dari minggu kedua Agustus, sampai kemarin,"ujar Netty kepada wartawan di kantor BPOM Mamuju, Jl Ratulangi, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (21/8/2019).
Netty menuturkan, sebanyak 226 item kosmetik ilegal tetsebut memiliki nilai ekonomi Rp 132 Juta, semuanya disita dalam kota Mamuju.
Adapun jenis-jenis kosmetik berbahaya yang ditemukan adalah operasi, diantarana; paket skin care (krim pagi, krim malam toner dan sabun), parfum (tercantum tidak untuk diperjualbelikan), make up KIT, make up pallette, masker muka.
Kemudian lipstik, lip cream, mascara, eye liner, handbody, bedak, kapsul serum untuk wajah, lulur racikan, serbuk pemutih kulit, susu belut.
"BPOM tidak menjamin keamanannya, seluruh temuan ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penarikan sesuai undang-undang berlaku,"ujarnya.
"Rata-rata pemutih, perona bibir, perona pipi, ada juga lipstik, lulur. Semuanya racikan, yang besar kemungkinan mengandung bahan berbahaya,"sambungnya.
BPOM Mamuju menegaskan, agar seluruh pelaku usaha tidak memproduksi atau mengedar kosmetika ilegal dan meminta menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan.
"Selama tahun 2019, memang masih sangat banyak ditemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran. Ada yang mengandung BKO dan ada yang tidak terdaftar,"ungkapnya.
Ia juga berharap, apabila masyarakat mencurigai adanya prakter produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal, untuk melaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Mamuju.
"Kepada konsumen, diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu cek klik kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa. Kemudian pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera di label dan memastikan produk memiliki nomor izin edar BPOM,"imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya akan menindak lanjuti para pelaku, dengan menelusuri hingga kedistributor, yang rata-rata di datangkan dari Makassar dan Jawa.
"Banyak produk rumahan yang peraciknya tidak punya keahlian dan kewenanhan, ada juga barang infor yang tidak dinotifikasi di BPOM sebelum diedarkan,"tuturnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420