Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Disebar di WA & Line, Pelaku Ternyata Orang Dekat Alasan Sakit Hati

Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Disebar di WA & Line, Pelaku Ternyata Orang Dekat Alasan Sakit Hati

Editor: Mansur AM
Net
Ilustrasi Video Panas Mahasiswi PTN Yogyakarta 

Keduanya adalah V dan A.

"Dua orang sudah kami tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya," kata AKBP Budi Satria di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).

AKBP Budi Satria mengatakan, kedua pelaku video "panas" di Garut tersebut akan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai Rp 1,5 miliar," katanya.

2. Alasan ekonomi, suami A tega jual istri V

Berdasar keterangan V dan A di kantor polisi, video seks 3 pria 1 wanita itu dibuat tahun 2018 di sebuah kamar hotel di Garut.

Saat itu, V dan A masih berstatus pasangan suami istri.

A sebagai suami V, memang sengaja menjual istrinya untuk berhubungan dengan pria lain secara bersama-sama karena motif ekonomi.

"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," katanya, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).

3. Polisi masih buru dua pria lainnya

Setelah menjadi viral, AKBP Budi Satria menyampaikan, polisi tengah memburu dua laki-laki lain yang ada dalam video tersebut.

Identitas keduanya sudah dikantongi.

"Yang lain sedang dikejar, identitasnya sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diamankan," ujar AKBP Budi Satria kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2019).

4. Blokir akun Twitter penyebar video mesum

Polres Garut meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial Twitter yang mengunggah video "panas" 3 pria 1 wanita di Garut.

"Saya sudah minta kasatreskrim untuk koordinasi dengan Kominfo agar akun medsos yang nyebarkan videonya ditutup," kata AKBP Budi Satria, Kamis (15/8/2019).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved