Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rencana Blokir Massal HP Ternyata Belum Jelas, Inilah Masalah yang Muncul Sekarang di Pemerintah

Rencana blokir massal HP ternyata belum jelas, inilah masalah yang muncul sekarang di pemerintah. Hal itu karena aturannya belum

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi handphone atau HP black market. 

Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik pada tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.

RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/ atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/ atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.

Regulasi dimaksud antara lain mengatur Sistem Basis Data IMEI Nasional, yakni sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Siste Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara (operator telekomunikasi) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah 15 digit nomor identifikasi unik milik tiap perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk identifikasi perangkat tersebut saat tersambung ke jaringan seluler.

Situs cek IMEI Kemenperin.
Situs cek IMEI Kemenperin. (KEMENPERIN)

Nomor IMEI ini dijadikan basis untuk melakukan pemblokiran perangkat ilegal (BM) oleh operator seluler.

Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.

Untuk mengetahui apakah nomor IMEI perangkat Anda terdaftar di sistem basis data pemerintah atau tidak, silakan tekan kombinasi nomor *#06# di phone dialler ponsel untuk memperoleh keterangan nomor IMEI terlebih dahulu.

Kemudian, masukkan nomor IMEI ke dalam kolom pengecekan di situs Kemenperin di tautan berikut.

Isi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) 

Dalam naskah RPM Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengidentifikasi IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.

Identifikasi dilakukan dengan membuat kumpulan data (data dump) yang berisi keterangan nomor IMEI, IMSI (nomor identitas di kartu SIM), MSISDN (nomor ponsel di kartu SIM), serta Radio Acces Technology (RAT) dan tanggal ketersambungannya.

“Kumpulan data (data dump) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyelenggata kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional,” demikian tertulis di dalam RPM itu.

Di pasal berikutnya disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mengunduh Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam secara berkala dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Penyelenggara juga wajib menyediakan Equipment Identity Register (EIR) yang terhubung dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional.

EIR ini mesti memenuhi persyaratan teknis standar internasional termutakhir yang diterbiitkan oleh lembaga standarisasi 3GPP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved