Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Taring Gowa Diduga Sunat Gaji Kepala Dusun

Pemberian instensif kepala dusun serta aparatur desa disebutkan tidak seusai dengan nilai keseragaman yang diatur dalam Perbup Gowa

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Pantauan pemeriksaan Kepala Inspektorat Gowa terhadap kepala dusun se-Desa Taring. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kepala Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Abd Asis G, diduga melakukan pemotongan terhadap penghasilan (insentif) aparatur desanya.

Pemberian instensif kepala dusun serta aparatur desa disebutkan tidak seusai dengan nilai keseragaman yang diatur dalam Perbup Gowa Tahun 2019.

Atas ada laporan warga ini, Inspektorat Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan, Senin (19/8/2019) sore.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Gowa, Kamsinah, di Kantor Desa Taring.

Sebanyak 10 kepala dusun se-Desa Taring diminai keterangan selama hampir tiga jam. Satu kepala dusun lainnya belum hadir.

"Iya sepuluh (kepala dusun) kami periksa," kata Kamsinah yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kamsinah belum menjelaskan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap aparatur Desa Taring ini. Alasannya pemeriksaan masih akan dilanjutkan pada Selasa (20/8/2019).

"Jadi saya pergi lihat aparatnya. Apa berkantor atau tidak. Belum selesai, kita masih mau periksa lagi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Pataung, H Abdul Kadir menuturkan, dirinya dicecer pertanyaan seputar jumlah insentif yang ia terima sejak kepemimpinan Abd Asis.

Kadir diperiksa dalam ruang tertutup mulai pukul 15:30 sampai pukul 19:00 jelang waktu Salat Isya.

Ia pun menyampaikan jumlah insentif yang diterima kepada inspektorat.

Jumlahnya hanya Rp1.850.000 setiap bulan. Total secara keseluruhan selama sembilan bulan berjumlah Rp 9.25 juta.

Padahal Perbup Gowa Tahun 2019 menyebutkan semestinya nilai insentif kepala dusun berjumlah Rp 2.650.000 per bulan. Sehingga ada kekurangan senilai Rp 4 juta untuk satu kepala dusun.

"Saya ditanyai jumlah insentif. Jadi saya sampaikan bahwa hanya terima Rp 1.850.000," kata Kadir.

Kadir mengaku telah berulang kali menanyakan hal ini kepada Kepala Desa Taring. Akan tetapi, jawaban yang diberikan bahwa ada kelebihan jumlah aparatur.

"Semestinya jangan menerima aparatur kalau ada kelebihan, jadinya kan insentif yang dikurangi," sambung Kadir.

Sementara itu, Kepala Desa Taring Abd Asis G enggan memberikan tanggapan soal pemeriksaan oleh Inspektorat ini.

"Saya tidak bisa komentar tentang kedatangan inspektorat dan beliau juga tidak memberikan pertanyaan ke saya," katanya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved