Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setiap Layani Nafsu Kakak Ipar, WD Hanya Berdoa Agar Tak Diusir dari Rumah, hingga Akhirnya Hamil

Setiap Layani Nafsu Kakak Ipar, WD Hanya Berdoa Agar tak diusir dari Rumah.

Editor: Waode Nurmin
NATIONAL GEOGRAPHIC
Ilustrasi hamil 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap Layani Nafsu Kakak Ipar, WD Hanya Berdoa Agar tak diusir dari Rumah.

WD pun terpaksa harus merelakan masa depannya direnggut pria yang umurnya tiga kali dari dirinya itu

Kisah ini terjadi di Kabupaten Bintan, saat ini WD yang masih berumur 14 tahun diketahui sedang Hamil.

Kehamilannya berasal dari hubungan terlarang antara dia dengan kakak ipar nya sendiri berinisial YY (46).

Kepada polisi, WD mengaku sudah belasan kali melayani keinginan terlarang kakak ipar nya untuk berhubungan selayaknya Pasangan Suami Istri.

Hal ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Bintan Timur memintai keterangan WD beberapa hari lalu.

"Iya benar, korban sudah melayani pelaku belasan kali sebelum kasus ini mencuat dan diketahui ayah korban," kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Ipda M Fajri, Jumat (16/8).

Fajri menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bintan Timur dan masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelakunya sudah kita amankan dan sekarang masih terus kita mintai keterangan," terangnya.

Baca: Suami Bantu Selingkuhan Aniaya Istri Sah, Karena Kepergok Berduaan Pelakor Dalam Mobil

Baca: Trik Pemuda ini Tutupi Perselingkuhan Pakai FaceApp, Edit Wajah Cewek Jadi Nenek-nenek, Reaksi Pacar

Baca: Detik-detik Pengantin Pria Putar Video Perselingkuhan Mempelai Wanita di Pesta Pernikahan, Heboh Deh

Disebutkan, korban mengaku sempat menolak ajakan itu berulang kali.

Namun pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah bila menolak keinginannya.

"Korban pun akhirnya melayani keinginan terlarang pelaku, sehingga hubungan dilakukan sampai berulang kali di bawah ancaman," terang Fajri.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus hubungan gelap ini terungkap ketika WD mengadu kepada ayahnya terkait kehamilan yang kini dialaminya.

Ayahnya yang mengetahui hal itu langsung mendatangi Polsek Bintan Timur untuk membuat laporan terkait kasus yang menimpa anaknya, Selasa (13/8) lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved