Hanya 15 Narapidana Mamasa Terima Remisi
Pemberian remisi tahanan itu, diberikan kepada tahanan yang telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, dan dinyatakan tidak melanggar.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Sebanyak 15 orang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Kabupaten Mamasa, Sulbar, menadapat pengurangan masa tahanan atau remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 RI.
Pemberian remisi tahanan itu, diberikan kepada tahanan yang telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, dan dinyatakan tidak melanggar.
Kepala Lapas III Mamasa Sudirman Azis mengatakan, pemberian remisi kepada tahanan tersebut sesuai dengan surat Menteri Hukum dan HAM.
Peringati HUT RI, Lomba Lari Karung KPU Bantaeng Berhadiah Tupperware
Cium Bau Busuk, Iqbal Suhaeb Perintahkan Camat Tamalate Angkut Sampah di Kanal Jongaya
Gegara Sampah, Sekolah Alam Awolagading Bialo Bulukumba jadi Juara Fashion Show
Lebih Percaya Kata Ramalan, Orang Tua Cowok Batalkan Pernikahan Padahal 5 Tahun Pacaran, Pesan Cewek
"Pemberian ini dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia," kata Sudirman (17/5/2019) siang.
Ia menjelaskan, remisi terdiri dari beberapa kategori, yaitu remisi umum dan khusus, lanjut usia dan remisi anak.
Namun, pemberian remisi di momentum hari kemerdekaan untuk Lapasa Mamasa, yaitu pemberian remisi yang bersifat umum.
Pemberian remisi terhadap 15 tahanan Lapas Mamasa, diberikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006, dan PP nomor 32 tahun 1999 tentang hak warga binaan.
Adapun pengurangan masa tahana dari 15 orang, yakni terdiri dari empat Orang Napi dapatkan Remisi dua bulan, enam orang Napi dapatkan remisi tiga bulan, tiga orang Napi dapat remisi empat bulan, dan dua orang Napi dapatkan Remisi lima bulan.
Pemberian remisi ini dilakukan Lapas kelas III pada upacara pemberian remisi umum, yang dihadiri oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamasa di Lapas Mamasa, Kecamatan Balla.
Bupati Mamasa H Ramlan Badawi yang turut hadir, menyerahkan surat keputusan pengurangan masa tahanan kepada tahanan menyampaikan, pemberian remisi itu sesuai amanah Undang-undang.
Menurut dia, pemberian remisi dilakukan, karena tahanan dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada tahanan, yang telah berhasil mengubah perilaku," ujar Ramlan.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Peringati HUT RI, Lomba Lari Karung KPU Bantaeng Berhadiah Tupperware
Cium Bau Busuk, Iqbal Suhaeb Perintahkan Camat Tamalate Angkut Sampah di Kanal Jongaya
Gegara Sampah, Sekolah Alam Awolagading Bialo Bulukumba jadi Juara Fashion Show
Lebih Percaya Kata Ramalan, Orang Tua Cowok Batalkan Pernikahan Padahal 5 Tahun Pacaran, Pesan Cewek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-mamasa-h-ramlan-badwi-menyerahkan-sk-remisi-kepada-tahanan.jpg)