Polisi Jadikan Gadis 19 Tahun Budak Nafsu, Kedok Guru Silat, Lakukan Ini Sebelum Tiduri
Anggota kepolisian yang harusnya jadi pengayom masyarakat, justeru melakukan hal keji ke gadis 19 tahun. Oknum polisi tersebut menjadikan gadis mud
Skandal polisi Jadikan Gadis 19 Tahun Budak Nafsu Selama 4 Tahun, Kedok Guru Silat, Lakukan Ini Sebelum Tiduri
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Kepolisian yang harusnya jadi pengayom masyarakat, justeru melakukan hal keji ke Gadis 19 tahun.
Oknum polisi tersebut menjadikan gadis muda tersebut sebagai budak nafsu.
Padahal pelaku merupakan pelatih silat yang sudah dianggap orangtua.
Setelah ditelusuri, ternyata gadis itu berkali-kali melayani nafsu bejat pelaku karena diancam akan menyebarkan foto-foto panasnya.
Jadilah sebelum melakukan aksi kejinya, dia akan mengancam korban.

Baca: Ingin Perkosa Tetangganya, Warga Jeneponto Ini Diciduk Polisi
Baca: Pria ini Biarkan Istri Diperkosa Teman-temannya Gegara Kalah Main Judi, ini Kronologi & 4 Faktanya
Baca: Niat Memperkosa RH Muncul saat Amelia Alumni IPB Sadar Usai Pingsan, Akhirnya Dibunuh
Cek cerita lengkapnya di sini:
Dilansir dari Surya, Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Tengah, diduga selama 4 tahun jadi budak nafsu oknum anggota Polri.
Diduga, sosok oknum polisi jadikan gadis budak nafsunya, tengah bertugas di Polres Tapin, Kalimantan Selatan.
Ditemui di kediamannya, bunga di dampingi ayahnya AS, menceritakan apa yang dialaminya selama empat tahun tersebut.
Diceritakan korban, awal perkanalan korban dengan pelaku Bripka IAD (40) yang saat itu bertugas di Polsek Bungur pada saat itu pelaku menjadi pelatih silat.
Bahkan korban yang masih di bawah umur itu, sudah menganggap pelaku sebagai orang tua angkatnya sendiri.
"Pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) di Banjarmasin tahun 2016, di sana saya masih berumur 16 tahun dan dipaksa pelaku untuk behubungan layaknya suami istri di hotel tempat menginap kontingen Tapin," cerita Bunga kepada kantor berita resmi Antara dan dikutip Surya.co.id, Selasa (13/8/2019).
Baca: IKP Naik, Dewan Pers Minta Profesionalisme Jurnalis Ditingkatkan
Baca: Pengurus DPP PAN Dukung Karemuddin Bertarung di Pilkada Luwu Utara
Baca: 97 Tim Ikuti Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SD yang Digelar Pemkab Enrekang
Setelah kejadian itu, hingga tahun 2019 pelaku kerap ajak korban untuk melakukan hal yang sama beberapa kali dengan ancaman apabila tidak mau akan menyebarkan foto korban tanpa busana.
"Kalau saya tidak mau, pelaku mengancam akan menyebar foto-foto saya tanpa busana," ujarnya.
Dilaporkan pelaku berawal dari orang tua korban yang lihat foto anaknya tanpa busana sehingga membuatnya geram dan melaporkan pelaku ke Polres Tapin pada 30 Juli 2019.
Menurut Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (13/8/2019), membenarkan ada laporan perihal kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggotanya.