Video ' Vina Garut ' dan ' Udah Om ' Viral di WhatsApp, Pelaku Masih Mahasiswi? Kampusnya
Video " Vina Garut " dan " Udah Om " viral di WhatsApp, pelaku masih mahasiswi? Warganet atau netizen sedang dihebohkan atas beredarnya 2 video
TRIBUN-TIMUR.COM - Video " Vina Garut " dan " Udah Om " viral di WhatsApp, pelaku masih mahasiswi?
Warganet atau netizen sedang dihebohkan atas beredarnya 2 video asusila berjudul " Vina Garut " dan " Udah Om ".
Siapa pemeran dan pembuatnya?
Beredarnya video asusila 3 pria dengan 1 wanita berjudul " Vina Garut " dan " Udah Om" yang menggemparkan warga Garut, Jawa Barat.
Ternyata video panas tersebut tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp (WA).
Lalu bagaimana nasib si pemeran adengan "panas" dalam video itu?
Sejak tersebarnya video tersebut pada Selasa (13/8/2019), polisi rupanya tak tinggal diam.
Satreskrim Polres Garut gerak cepat mencari pelaku di balik tersebarnya video 3 pria 1 wanita itu.
Baca: Video Vina Garut Diperjualbelikan di Twitter, Pelaku Berikan Link Google Drive, Beredar di WhatsApp
Berdasarkan laporan wartawan Tribun Jabar, polisi akhirnya mengamankan seorang pria dan seorang wanita.
Dua orang tersebut merupakan terduga pelaku atau pemeran video perzinahan itu.
Mereka disebut merupakan pemeran dalam video yang tersebar di kalangan warga Garut.
Wanita pemeran dalam video tersebut dikabarkan merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jawa Barat.
Baca: Link Video Asusila Vina Garut Diburu Netizen Seusai Beredar Via WhatsApp, Pelaku Cewek Terciduk
Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Selain itu, nanti akan ditentukan pula status pemeran adegan panas dalam video itu.
Hingga berita ini ditulis, kedua pemeran video yang ditangkap polisi belum dijadikan tersangka.
"Belum bisa bahas banyak. Nanti setelah gelar perkara bisa hubungi lagi supaya lebih jelas. Supaya faktanya berdasarkan hasil pemeriksaan," kata AKP Maradona.
Seperti diberitakan sebelumnya, tak hanya di WhatsApp, di Twitter pun video adegan "panas" itu tersebar.
Baca: Video Viral Vina Garut di WhatsApp dan Twitter, Ketahuan Tempat Perekaman, Pekerjaan Pelaku
Ada dua video yang tersebar di dunia maya.
Mulai dari video 3 pria 1 wanita, hingga video 2 pria 1 wanita.
Beredarnya video tersebut bahkan disertai nama " Vina Garut ".
Hingga kini, kata tersebut banyak dipakai warganet di Twitter.
Video di Karawang yang Sempat Viral
Sebelumnya juga beredar video adegan dewasa di Karawang, Jawa Barat.
Tersangka pertama pada kasus tersebarnya video "panas" di Karawang, M (20) mengaku iseng melakukan perekaman video atas aksinya.
Hal itu diakuinya saat ditemui di Mapolres Karawang, Jalan Surontokunto, Warungbambu, Karawang Timur, Karawang.
Bahkan kata dia, perekaman itu sudah atas persetujuan pasangan wanitanya, AR (16).
"Alasannya buat pribadi saja, tidak untuk disebarkan. (Perekaman) atas kesepakatan berdua," kata M sambil tertunduk lesu, Kamis (22/11/2018).
M diketahui sebagai tersangka karena telah dengan sengaja merekam adegan porno itu dengan pasangannya.
Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi itu mengaku telah berpacaran dengan AR sekitar setahun lamanya.
Dia pun mengaku dalam kurun waktu pacarannya, baru kali itu dia melakukan aksi selayaknya suami istri.
"Pacaran sama dia. Baru satu kali ini, saat itu saja," ucap dia singkat.
Tersangka membantah telah merencanakan perekaman untuk aksi ranjangnya dengan siswi dari SMA favorit di Karawang itu.
Dia menjelaskan bahwa tripod yang digunakan untuk menyangga ponsel sebagai alat perekam itu diakuinya memang biasa dibawa.
Hal itu dikarenakan dia memiliki hobi fotografi.
Bahkan pada awalnya, kedua sejoli itu berniat untuk berfoto di kamar hotel di Karawang Barat.
"Suka foto tapi enggak masuk komunitas. Awal niatnya mau foto-foto gitu di kamar, makanya bawa tripod," ujarnya menjelaskan.
Dia pun mengaku menyesal atas perbuatannya yang kinivideo mesumnya telah menyebar luas.
Akibat lainnya, ia dijerat pasal 81 atau 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena pasal tersebut M mendapat ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Selain itu, AR yang kini ditetapkan sebagai korban oleh Mapolres Karawang meninggalkan sekolah dan Karawang untuk mengasingkan diri.(*)