Waduh! Dua Perda Kabupaten Mamasa Belum Disahkan
Sedianya, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda dilakukan pada rapat paripurna DPRD Mamada akhir bulan lalu, yakni 31 Juli 2019.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pengesahan dua Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, masih belum dilakukan.
Sedianya, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda dilakukan pada rapat paripurna DPRD Mamada akhir bulan lalu, yakni 31 Juli 2019.
Namun, pada saat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan digelar, anggota dewan yang hadir hanya lima orang dan dinyatakan tidak kuorum.
Karena tidak kuorum, pengesaghan empat Perda saat itu dinyatakan ditunda.
Sorotannya Ditanggapi Dewan Pakar KKB, Ketua PKB Bulukumba Mengaku Senang
Karma Nolak Ivan Gunawan Ayu Ting Ting Cemburu, Ayah Dinar Candy Restui Sahabat Ruben Jadi Mantu
Karma Nolak Ivan Gunawan Ayu Ting Ting Cemburu, Ayah Dinar Candy Restui Sahabat Ruben Jadi Mantu
Adapun Perda yang dimaksud yaitu, Penempatan Rambu Jalan, Marka Jalan dan Alat pemberi syarat lalu lintas, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Serta Pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 dan LKPJ Bupati Tahun 2018.
Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Orsan Soleman menjelaskan, pada paripurna sebelumnya dinyatakan ditunda.
Namun, pada malam itu juga, untuk ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 dan LKPJ Bupati tahun 2018 sudah disahkan.
"Malamnya itu kita lanjutkan tetapi hanya pertanggungjawaban APBD dan LKPJ Bupati," ungkap Orsan saat ditemui Selasa (13/8/2019) siang.
"Sekarang sudah asistensi di provinsi," sambungnya.
Dengan demikian, masih terdapat dua Ranperda yang belum disahkan.
Sorotannya Ditanggapi Dewan Pakar KKB, Ketua PKB Bulukumba Mengaku Senang
Karma Nolak Ivan Gunawan Ayu Ting Ting Cemburu, Ayah Dinar Candy Restui Sahabat Ruben Jadi Mantu
Karma Nolak Ivan Gunawan Ayu Ting Ting Cemburu, Ayah Dinar Candy Restui Sahabat Ruben Jadi Mantu
Terkait jadwal pengesahannya, Orsan mengaku belum tahu pasti, ada kemungkinan dilakukan setelah pelantikan.
"Inikan masa transisi sehingga teman-teman terbatas yang masuk kantor," kata dia.
Kendati demikian, Perda tersebut diupayakan disahkan secepatnya.
"Secepatnya kita lakukan pengesahan, dalam waktu dekat akan ada pelantikan, bisa saja teman yang baru akan melanjutkan," pungkasnya.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wakil-ketua-ii-dprd-mamasa-orsan-soleman-b-kemeja.jpg)