Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Ini 4 Raudatul Athfal di Kecamatan Panakkukang Makassar
RA setara dengan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Raudatul Athfal (RA) merupakan jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan Kementerian Agama
RA setara dengan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Di Indonesia, menempuh pendidikan TK/RA tidaklah wajib.
Namun dalam perkembangannya, banyak sekolah dasar yang mewajibkan calon siswanya lulus TK/RA.
Berikut RA di Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar dilansir Tribun Timur dari http://referensi.data.kemdikbud.go.id:
1. RA NURUL IHSAN LAYANG
NPSN : 69976509
Alamat : JL. SIBULA DALAM NO 37
Desa/Kelurahan : Layang
Kecamatan/Kota (LN) : Kec. Bontoala
Kab.-Kota/Negara (LN) : Kota Makassar
Propinsi/Luar Negeri (LN) : Prov. Sulawesi Selatan
Status Sekolah : SWASTA
Jenjang Pendidikan : RA
Naungan : Kementerian Agama
No. SK. Pendirian : 871 TAHUN 2017