Beratkan Masyarakat, Ketua Peradi Makassar Dukung BPHTB Diturunkan
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar, Jamil Misbach mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar untuk merasionalkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
"Kita dukung itu karena selama ini BPHTB sangat menyusahkan masyarakat. Mereka mau beli atau jual tanah terkendala di sini karena nilainya tinggi sekali," kata Jamil, Senin (12/8/2019).
Ia menganggap permasalahan jual beli itu sangat terkendala di BPHTB karena nilainya sangat tinggi dan harus dibebankan bisa ke pembeli.
"Kemarin itu, BPHTB di jalan raya sama di lorong hampir sama, ini yang jadi masalah," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menjelaskan salah satu alasan sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar turun drastis sebanyak Rp 66 miliar karena banyak orang menahan untuk transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).