Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Bulan DPO, Tersangka Dokter Gadungan Bone Belum Ditemukan

Ia ditetapkan tersangka bersama dengan rekannya Rini Hadriyani(32) oleh Polres Bone.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ansar
Instagram/Rini
Dokter gadungan Amyza dan rekannya Rini 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Masih ingat Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36)?

Amyza merupakan dokter gadungan yang sudah menyandang status tersangka lantaran nekat melakukan praktek estetika tanpa ijin.

Ia ditetapkan tersangka bersama dengan rekannya Rini Hadriyani(32) oleh Polres Bone.

Beruntungnya Fans Taylor Swift Ini, Dibayarkan Biaya Kuliah Sebesar Rp 69 Juta, Gegara Lakukan Ini?

Ini Alasan Keluarga Briptu Hedar Tolak Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Barru

KPU Tetapkan 30 Calon Terpilih DPRD Luwu Timur Pemilu 2019

Setelah penahannya ditangguhkan, ia menghilang dan sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang(DPO) Polres Bone Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) sejak Juni 2019 lalu.

Kendati demikian, kurang lebih tiga bulan buron, hingga saat ini tak kunjung ditemukan oleh jajaran Polda Sulsel.

Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menuturkan pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku Amyza.

Terbaru kata dia, pencarian juga melibatkan Polres Parepare, Pinrang, Enrekang, Bone dan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Kasusnya masih kita tangani, hanya saja satu tersangka kasus itu menghilang, kami melakukan upaya hingga saat ini, bekerja sama dengan polres lain untuk membantu mencari tersangka Amyza," kata AKBP Kadarislam, Selasa (13/8/2019) malam.

Beruntungnya Fans Taylor Swift Ini, Dibayarkan Biaya Kuliah Sebesar Rp 69 Juta, Gegara Lakukan Ini?

Ini Alasan Keluarga Briptu Hedar Tolak Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Barru

KPU Tetapkan 30 Calon Terpilih DPRD Luwu Timur Pemilu 2019

Selain itu, kata Kadarislam pihaknya sudah berkoordinasi pihak imigrasi untuk mencekal tersangka ke luar negeri lantaran Amyza pernah tinggal di Malaysia dan Singapura.

Sebelumnya, berkas dokter gadungan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani(32) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

Namun berkas dikembalikan ke penyidik Polres Bone lantaran belum dinyatakan lengkap.

Seiring dengan pelimpahan berkas tersebut, kedua tersangka Amyza dan Rini dikabulkan penangguhan penahanannya yang dijamin oleh kerabat Amyza dan pengacaranya.

Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan diduga menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved