Hina Almarhum Mbah Moen di Medsos, Lelaki Ini Diciduk Polisi
Joy diringkus usai menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen, di media sosial Facebook.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seorang pria bernama Joy Ramadhan, diringkus aparat kepolisian dari Polres Luwu Utara, Jumat (9/8/2019).
Joy diringkus usai menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen, di media sosial Facebook.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola mengatakan, Joy diringkus di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Tersengat Listrik Saat Perbaiki Rumah, Warga Toraja Utara Bakal Dirujuk ke Makassar
Pemkab Sidrap Gelar Operasi Pasar Elpiji 3 Kilogram, Disini Titiknya
Ingin Nonton Bareng PSM Makassar vs Borneo FC di Jeneponto? Disini Lokasinya
Polisi di Wajo Ini Optimis PSM Makassar Kalahkan Borneo FC
"Kemarin kita mengamankan Joy Ramadhan, yang diduga pelaku tindak pidana ujaran kebencian pada sosial media Facebook," kata Boy Samola, Sabtu (10/8/2019).
Boy mengatakan, pelaku diamankan bersama dengan barang bukti sebuah handphone.
"Pelaku masih kita periksa," katanya.
Sekedar diketahui, Mbah Moen yang juga Ketua Majelis Syariah PPP telah wafat di Mekkah, Arab Saudi.
Mbah Moen wafat pada usia 90 tahun.
Dia merupakan kiai kelahiran 28 Oktober 1928.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tersengat Listrik Saat Perbaiki Rumah, Warga Toraja Utara Bakal Dirujuk ke Makassar
Pemkab Sidrap Gelar Operasi Pasar Elpiji 3 Kilogram, Disini Titiknya
Ingin Nonton Bareng PSM Makassar vs Borneo FC di Jeneponto? Disini Lokasinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/seorang-pria-bernama-joy-ramadhan-diringkus-aparat-kepolisian.jpg)