Pemkab Barru Berlakukan Pajak 10 % di Warung Dikeluhkan Konsumen
Pemkab Barru melalui Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai berlakukan tarif pajak 10 persen bagi konsumen yang makan di warung dan kafe.
Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melalui Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai berlakukan tarif pajak 10 persen bagi konsumen yang makan di warung dan kafe.
Namun, pemberlakuan tarif 10 persen ini nampaknya dikeluhkan oleh para konsumen.
Seperti yang terlihat di salah satu warung coto yang berlokasi di area perkotaan Barru.
Baca: Video: Curhat Pedagang Barru Soal Kenaikan Sembako
Di warung tersebut, terpampang benner yang berisi sosialisasi pajak 10 persen untuk makan dan minum.
Para konsumen yang makan harus membayar 10 persen pajak, dan itu diluar dari harga makanan.
Jika harga makanan Rp 25 ribu konsumen harus tambah Rp 2.500 atau 10 persen jadi total dibayar Rp 27.500.
"Kami merasa kaget saja pak, karena kami harus bayar 10 persen kepada petugas pajak yang sudah standby di warung," kata salah satu konsumen dj warung coto tersebut, Firman, Jumat (9/8/2019).
Menurut Firman, semestinya pembayaran pajak itu include dengan makanan, jadi bayarnya hanya sekali.
"Nah ini repot karena sudah bayar makanan, bayar lagi kepada petugas pajak," keluhnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah agar pajak makanan ini harus lebih disosialisasikan ke masyarakat sehingga para konsumen bisa lebih paham.
Terpisah, Sekertaris Bapenda Barru, Syamsuddin mengatakan petugas yang ada di warung itu sifatnya hanya sementara.
Karena, pemilik warung yang memang ingin didampingi.
Dijelaskan Syamsuddin, semua rumah makan di Barru sudah diberlakukan pajak 10 persen untuk konsumen.
Pemberlakuan pajak 10 persen tersebut sesuai dengan Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.
"Jadi sudah diberlakukan pajak bagi konsumen yang makan di warung, dan itu menggunakan alat perekam transaksi online di bawah pengawasan dan pendampingan Korsupgah KPK RI," jelasnya.