Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif

TRIBUN-TIMUR.COM - Ayah cabuli anak kandung sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang, ini kronologi dan motif.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Ilustrasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Ayah cabuli anak kandung sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang, ini kronologi dan motif. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ayah cabuli anak kandung sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang, ini kronologi dan motif.

Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya terungkap di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pelakunya Rion Gasong (47). Dia menyetubuhi putrinya berinisial US sejak tahun 2013 hingga saat ini atau sudah sekitar 6 tahun.

Sang ayah mulai mencabuli anak kandungnya sejak US duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP) hingga kini berusia 18 tahun.

Aksi bejat itu justru dilakukannya saat sang istri atau ibu kandung dari US sedang merantau mencari uang di Malaysia.

Lantaran tak tahan dengan perilaku sang ayah, US akhirnya melapor ke Polsek Walenrang pada Selasa (6/8/2019).

Kronologi dan Motif

Ayah cabuli anak kandung sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang, ini kronologi dan motif.
Ayah cabuli anak kandung sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang, ini kronologi dan motif. (Humas Polres Luwu)

Menerima laporan itu, Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, Rion mengakui semua perbuatannya.

Baca: Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP Sebelum Diblokir

"Katanya ia sakit hati karena ditinggalkan oleh ibu kandung korban merantau ke Malaysia," kata Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, Kamis (8/8/2019).

Rion mengakui perbuatan bejat itu dilakukannya sejak anak kandungnya itu masih kelas 3 SMP.

Terakhir, ia sempat menyetubuhi anaknya yang kini berusia 18 tahun pada Senin, 29 Juli 2019 lalu.

"Pertama kali, ia mengiming-imingi anak kandungnya itu akan dibelikan handphone. Dan itu dilakukannya selama beberapa tahun," jelas Rafli.

Atas perbuatannya, Rion bakal dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Rafli. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Walenrang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kakak Setubuhi Adik Kandung

Kakak-Adik pelaku hubungan sedarah di Luwu diperiksa di kantor polisi
Kakak-Adik pelaku hubungan sedarah di Luwu diperiksa di kantor polisi (TRIBUN-TIMUR.COM/DESY ARSYAD)

Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu mengamankan warga Belopa yang setubuhi adik kandungnya.

Dia pria inisial AA (38) warga Jl Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.

Akibat hubungan terlarang tersebut, AA telah memiliki dua anak dari adiknya, BI (30).

Mereka memulai hubungan terlarang sejak pertengahan tahun 2016 lalu.

Baca: Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP Sebelum Diblokir

Pengakuan AA, anak tertuanya kini berumur dua tahun setengah, sedang anak keduanya berumur satu tahun.

"Yang tua anak saya laki laki, terus anak kedua seorang perempuan," ujar AA, Sabtu (27/7/2019).

Dari pengakuannya, AA tak mampu menahan nafsu melihat adiknya yang tinggal serumah.

Status AA sendiri masih bujangan, sementara adiknya BI sudah bertatus janda kedua kalinya.

AA kini diamankan di Mapolsek Belopa. Sedang adiknya dijemput keluarganya karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, didampingin Kapolsek Belopa, AKP Ahmad Arif mengaku, mengamankan AA karena laporan warga setempat.

"Kita sedang amankan sambil diproses," ucap AKP Faisal Syam singkat.(*)

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved