Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Lembaga Adat Mamasa Lantik Pengurus Kecamatan

Pelantikan pengurus lembaga adat tingkat kecamatan digelar di rumah adat Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa

Tayang:
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
semuel/tribunmamasa.com
Pelantikan pengurus lembaga adat Mamasa tingkat kecamatan di wilayah l 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Benyamin Matasak melantik pengurus lembaga adat tingkat kecamatan di wilayah l.

Pelantikan pengurus lembaga adat tingkat kecamatan digelar di rumah adat Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa, di Buntukasisi, Desa Osango, Kacamatan Mamasa, Kamis, (8/8/2019) siang.

Sebelumnya, pelantikan yang sama dilakukan di wilayah lll dan wilayah ll meliputi 12 kecamatan.

Pelantikan kali ini dilakukan terhadap lembaga adat di wilayah l meliputi lima kecamatan.

Wakil Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa, Edi Muliono menjelaskan, pelantikan ini menindak lanjuti peraturan daerah nomor 5 tahun 2017.

Ia mengungkapkan, salah satu tugas yang sangat penting yang harus didahulukan yaitu mekanisme pengembangan kelembagaan yang ada di Mamasa.

Dijelaskan, kelembagaan tingkat kabupaten telah dibentuk oleh bupati, bersama tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Mamasa.

"Itu sudah dilantik oleh bapak bupati," ungkap Edi Muliono dalam sambutannya.

Berdasarkan mekanismenya lanjut dia, setelah terbentuk, lembaha adat tingkat kabupaten membentuk dan melantik lembaga ada tingkat kecamatan.

Selanjutnya, lbaga adat tingkat kecamatan membentuk dan melantik pengurus lembaga adat tingkat desa, setelah menerima sumpah dan janji.

Plantikan ini dihadiri Bupati Mamasa,H Ramlan Badawi.

Dalam sambutannya, Ramlan menyampaikan, lembaga adat adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk menghidupkan kembali kehadatan di wilayah masing-masing.

Ia mengatakan, kehadiran lembaga adat tidak menghilangkan pemangku adat yang ada.

Melainkan, kehadiran lembaga adat sebagai fasilitator bagi pemangku adat untuk meningkatakan kerja pemangku adat.

"Ini tujuannya agar kehadatan yang selama ini ada, kembali eksis," katanya.

Dengan demikian, lembaga adat boleh saja menjadi pengurus adat, tetapi pengurus lembaga adat yang bukan sebagai pemangku, tidak boleh menjadi pemangku adat.

"Jadi saya tegaskan, kehadiran lembaga adat tidak mengambil peran pemangku adat," tegas Ramlan.

Lebih jauh dijelaskan, peran lembaga adat merupakan mitra pemerintah dalam menumbuhkan kehadatan disuatu wilayah.

Laporan wartawan @rexta_sammy

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved