Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gasak Rp 113 M, 5 Tersangka Penipu Online Sindikat Internasional Dibekuk Bareskrim

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan, lima tersangka yang berinisial KS, HB, IM, DN dan BY.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bareskrim Polri bekuk lima tersangka penipu online berinisial KS, HB, IM, DN dan BY. 

"Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif," katanya.

"Kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer," kata dia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo.

Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Baznas Barru Jadi Pusat Studi Pengelolaan Zakat dari Berbagai Daerah di Sulsel dan Indonesia

UPDATE WhatsApp -Tips Gampang Balas & Baca Chat via Google Asisstant, Nggak Perlu Mengetik Kok

Kaka Slank Hijrah? Ifan Seventeen Terkejut Melihat Penampilan Vokalis Slank itu saat Keluar Mushala

"Tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," tandasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan kepolisian berupa 7 unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV.

Juga 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 KTP, 11 kartu debit ATM Bank, 7 handphone, 13 stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB mobil, uang sejumlah Rp 742.600.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gasak Uang Rp 113 M, Bareskrim Ciduk 5 Tersangka Sindikat Internasional Penipu Online, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/07/gasak-uang-rp-113-m-bareskrim-ciduk-5-tersangka-sindikat-internasional-penipu-online.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved