Minimarket Menjamur di Mamasa, Pemkab Belum Punya Perda
Selain di Kota Mamasa, juga terdapat di beberapa kecamatan lainnya, salah satunya di Kecamatan Sumarorong.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Di Ibu Kota Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terdapat 6 minimarket, satu diantaranya sudah tutup dan satu lagi baru tahap pembangunan.
Selain di Kota Mamasa, juga terdapat di beberapa kecamatan lainnya, salah satunya di Kecamatan Sumarorong.
Informasi dari Dinas PTSP Mamasa, tahun ini juga akan dibangun minimarket di Kecamatan Mambi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Kabupaten Mamasa, Hendrik menyebutkan, dari sejumlah mini market yang ada semuanya memiliki izin baik IMB maupun izin usaha.
Menurutnya, untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam percepatan berusaha, maka persyaratan pendirian mini market, diberikan sesuai persyaratan umum.
"Untuk pendirian mini market, kita ikuti persyaratan umum. Misalkan lahan parkir," jelas Hendrik Selasa (6/8/2019) siang.
Selain itu, juga dilihat dari jarak atau radius mini market yang satu dan mini market yang lainnya.
Namun kenyataannya, di Mamasa ada dua minimarket berdampingan dan lokasinya terletak di depan Kantor DPRD Mamasa.
Mamasa sendiri belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang pendirian mini market atau toko modern..
Ditanya soal mini market berdampak pada matinya usaha kecil seperti pedagang tradisional, menurut Hendrik pemerintah juga tidak boleh diskriminatif.
"Di Indonesia itu bebas, tanpa melihat dari mana dia yang penting memenuhi persyaratan," ujarnya.
Selain itu, yang menjadi alasan yaitu izin gangguan sudah dicabut.
"Dulu kalau ada tetangga yang keberatan ya tidak boleh mendirikan usaha, tapi sekarang tidak," katanya.
Laporan wartawan @rexta_sammy