Kejari Tana Toraja Sebut Toraja Sudah Zona Merah Kasus Cabul Anak
" Mewujudkan hak-hak anak, pihaknya tidak akan pernah main-main, khsususnya dalam kejahatan terhadap anak,” kata Ringgi Sarungallo.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja memberikan penyuluhan hukum kepada kader Keluarga Berencana (KB) di Forum musyawarah desa kampung KB Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (5/8/2019) kemarin.
Penyuluhan ini merupakan hasil kerja sama dengan Dinas BKKBN Toraja Utara.
Dalami Kasus Korupsi Hibah Bawaslu, Polres Bone Mulai Periksa Panwascam
Rapat Pleno Penetapan Calon Ketua DPRD Luwu Utara Berlangsung Tertutup
Aidir Amin Daud dan 2 Dosen Hukum Unhas Lolos Uji Psikologi 40 Capim KPK
3 Nama Calon Ketua DPRD Luwu Utara dari Golkar
Ketua DPRD Sinjai Ajak Warga Sinjai Dukung PSM Menang
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tana Toraja Ringgi Sarungallo memaparkan tentang persoalan hukum yang melibatkan anak baik itu anak sebagai pelaku maupun sebagai korban.
" Mewujudkan hak-hak anak, pihaknya tidak akan pernah main-main, khsususnya dalam kejahatan terhadap anak,” kata Ringgi Sarungallo.
Ringgi menjelaskan saat ini kasus pelecehan seksual terhadap anak untuk Provinsi Sulsel, Kabupaten Toraja Utara tertinggi, dan kasus penyalagunaan narkotika oleh anak, Toraja Utara tertinggi kedua di Sulsel.
"Saat ini kasus kejahatan terhadap anak masih tinggi di Toraja Utara, terutama kasus Asusila dan Narkoba yang menjadi zona merah untuk Toraja, dan kami tidak akan pernah menolerir kasus-kasus kejahatan terhadap anak," ungkap Kasipidum Kejari Tana Toraja itu
Sebab, Lanjut Ringgi, anak dan perempuan rentan menjadi sasaran kejahatan karena mereka lemah baik itu secara fisik dan lain sebagainya.
"Maka negara hadir untuk melindungi mereka dengan berbagai regulasi,” ungkap Ringgi.
Jaksa senior dilingkup Kejari Tana Toraja ini pun menambahkan dengan hadirnya UU tentang Perlindungan Anak sebagai bukti, pemerintah konsern untuk menjaga hak-hak anak.
Begitu pula siapa saja yang melakukan intimidasi terhadap hak-hak anak mendapat hukuman yang berbeda dengan tindak pidana lain.
"Ini menunjukkan, pemerintah memberikan porsi lebih dalam upaya mewujudkan hak-hak anak," tambah Kasipidum Kejari Tana Toraja.
Kehadiran pihak Kejaksaan dalam acara ini dimanfaatkan warga yang juga hadir untuk mempertanyakan kasus - kasus terhadap anak yang ditangani Kejari Tana Toraja.
Sementara itu Perwakilan Dinas BKKBN Toraja Utara, Rana Y. Manggatung menyampaikan tentang akibat bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Khususnya pada usia remaja dan sekaligus memaparkan tentang dampak dari pergaulan bebas di usia dini," ucap Rana Y Manggatung.
Dinas BKKBN Toraja Utara pun berharap dengan pelatihan seperti ini, masyarakat semakin tahu tentang perlindungan anak dan perempuan.