Dulu Naik Rp 20 Ribu, Berapa Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kali Ini? Penyebabnya & Komentar Menkes
Masyarakat hara bersiap! Pemerintah telah menyepakatai usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dulu Naik Rp 20 Ribu, Berapa Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kali Ini? Penyebabnya & Komentar Menkes
Masyarakat hara bersiap!
Pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Masyarakat sebaiknya siapkan uang lebih untuk pembayaran Iuran
Namun, belum diketahui besaran kenaikannya lantaran masih dalam tahap pembahasan.
Untuk diketahui, saat ini iuran kelas 3 Rp 25.500, kelas 2 RP 51 ribu dan kelas 1 Rp 80 ribu.
Jika dibandingkan data iuran 3 tahun lalu, tercatat kenaikan Rp 20.500 untuk kelas 1. Sebelumnya hanya Rp 59.500.
Kelas 2 naik Rp 8.500 dari Rp 42.500, sedangkan kelas 3 tetap.
Baca: Sekda Sayangkan Sebagian Aparat Pemerintah Lembang Tak Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Palopo Pick Up Peserta Program JHT di Kecamatan Bua
Baca: Tak Ditanggung BPJS, Petani ini Dipulangkan dalam Kondisi Kritis Gegara Biaya Operasi Rp 150 Juta
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan premi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berharap kenaikan iuran tersebut dapat meringankan beban BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit triliunan rupiah.
“Kenaikan iuran ini kan bagian dari itu (mengatasi defisit), itu skema besarnya. Tapi tergantung mulainya kapan,” ujar Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Iqbal mengatakan, perkiraan besaran kenaikan premi disusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
BPJS Kesehatan juga sudah melakukan pertemuan dengan DJSN dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait kenaikan premi.
Namun, Iqbal enggan mengungkap berapa besaran premi yang diusulkan BPJS Kesehatan.
“Kami kan hanya peserta. Ujungnya di Kemenkeu yang diputuskan berapa,” kata Iqbal.
Baca: Terungkap! Siapa Sangka Jika Inilah Merek HP Presiden Jokowi dan Harganya, Bandingkan Punya Anda
Baca: Padahal Baru Saja Menikah, Foto Tanpa Busana Artis Dangdut Siti Badriah & Krisjiana di Kolam Beredar
Baca: Kabar Buruk Datang dari Atta Halilintar dan Ria Ricis, Baru Saja Dihukum dan Ramai di Twitter
Iqbal pun tak dapat memastikan apakah dengan kenaikan premi, defisit dan denda yang ditanggung BPJS bisa tertutup seluruhnya.
Menurut dia, tergantung kapan kenaikan premi tersebut dilakukan dan juga besaran iuran yang baru.
“Kita berharap yang terbaik, lah. Yang tadinya sering terjadi biaya kurang bisa diatasi, pelayanan ke masyarakat dipastikan bisa berjalan, kan itu yg dituju,” kata Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.
Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran. "Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya.
Setuju naik, besarannya nanti dibahas," kata Kalla.
Baca: Pulang Kerja Tugas, M Diparangi Ayah Kandungnya Sendiri di BTN Antara
Kedua, Presiden menyetujui bahwa perlu dilakukan perbaikan manajemen dari sisi sistem kontrol BPJS sendiri.
Menurut dia, perlu pembenahan dalam mengelola BPJS Kesehatan. Hal itu dimulai dari kenaikan premi dan sistem manajemen yang lebih efisien.
Kalla menambahkan, masyarakat harus menyadari bahwa premi BPJS Kesehatan saat ini sangat rendah dan tak cukup membiayai proses pengobatan dan perawatan peserta BPJS Kesehatan.
JIka iuran tak ditambah, defisit BPJS Kesehatan makin membengkak.
"Kalau kita tidak perbaiki BPJS ini, ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar tilidak pada waktunya gitu kan? Bisa pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit nanti," kata Wapres Kalla.
Beban defisit dan denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.
"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.
Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.
Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Baca: Pulang Kerja Tugas, M Diparangi Ayah Kandungnya Sendiri di BTN Antara
Baca: FOTO: Jenazah IYL Tiba di Rumah Ibundanya Jalan Haji Bau Makassar
Baca: PSM Tantang Bali United, Laga Reuni Abdul Rahman dan Taufik Hidayat
Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.
Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.
Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan.
Kata Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan, kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan masih berupa rencana.
"Belum, baru merencanakan untuk menaikkan," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden.
Ia mengatakan, kenaikan premi tersebut masih akan dibahas bersama Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan, Jumat (2/8/2019).
Menurut dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk BPJS Kesehatan yang berupa pembenahan data peserta BPJS Kesehatan.
Ada pula rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terhadap BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rujukan penempatan rumah sakit agar disesuaikan dengan kelas dan kapasitasnya.
"Sehingga kalau sudah (dibahas) semuanya baru kita tahu berapa sih sebenarnya, baru kita akan melihat apa yang akan dilakukan," ucap Mardiasmo.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca: Ngaku Tajir, Modal Pablo Benua Menipu! Artis Jadi Korban Suami Rey Utami Tersangka Kasus Ikan Asin
Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.
"Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Setuju naik, besarannya nanti dibahas," ucap dia.
Follow akun instagram Tribun Timur:
1
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/05000081/premi-jkn-kis-akan-naik-ini-kata-bpjs-kesehatan?page=all.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Krisiandi