Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Kepsek Pukul Gurunya di Pangkep, Wakil Bupati Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan

Kepada TribunPangkep.com, Rabu (31/7/2019) Syahban mengatakan kasus ini sudah ditangani pihak yang berwajib dan tidak boleh diganggu gugat lagi.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munjiyah/Tribun Pangkep
Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana menanggapi terkait kasus kepala sekolah pukul guru SMP 3 Segeri.

Kepada TribunPangkep.com, Rabu (31/7/2019) Syahban mengatakan kasus ini sudah ditangani pihak yang berwajib dan tidak boleh diganggu gugat lagi.

Gerakkan Prekonomian Desa, Pemdes Padang Lampe Launching Warkop Bumdes

Berani Hidup dengan 2 Kekasih, Ronaldinho Berutang Rp 28 M & 57 Properti Eks Barcelona Ini Disita

Besok, Panpel PSM Mulai Distribusikan Tiket Final Piala Indoensia

Mulai Hari Ini, Panpel PSM Kembalikan Uang Penonton Khusus Tiket Offline

Siapa Sangka Ariel Noah Ternyata Tidak Suka Bangun Pagi, Mantan Luna Maya Ungkap Alasannya

"Kita sesuai aturan saja, kalau memang kepsek ini sudah dijadikan tersangka yah ikuti proses yang ada," ujarnya.

Syahban bahkan, menyebut apa yang dilakukan kepsek kepada gurunya itu adalah perbuatan tidak terpuji.

"Tidak boleh memukul sampai kondisi guru seperti itu. Sama-sama pendidik kan harus beri contoh yang baik. Apalagi sebagai kepala sekolah, bisa membicarakan dengan baik kepada guru yang bersangkutan," ungkapnya.

Syahban sangat menyayangkan kasus yang bisa diselesaikan di kalangan internal harus diproses hukum.

"Seharusnya bisa dibicarakan di kalangan internal dulu lah, supaya clear permasalahannya. Tapi  sudah terlanjur ada di Polres yah ikuti proses hukumnya," jelasnya.

Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana
Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana (Munjiyah/Tribun Pangkep)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah SMP 3 Segeri Mustang (56) dilaporkan ke Polres Pangkep atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang guru bernama Budiman (44).

Pantauan TribunPangkep.com laporan polisi Tindak Pidana Penganiyaan dengan nomor  LP / 156 / VII / 2019 / SPKT.

Adapun informasi yang didapat, kejadian itu saat korban Budiman meminta penjelasan terkait dengan Dapodik kepada Mustang.

Data Dapodik tersebut, menurut korban tidak sesuai dengan Data Base yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep.

Terlapor tidak terima dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 kali terhadap korban, dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai hidung korban.

Hidung korban berdarah, dia merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. (*)

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved