Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Unit Bank BRI Malakaji Ditangkap Polres Gowa, ini Kasusnya

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menuturkan, kasus penggelapan dana nasabah ini terungkap ketika Tim Internal Bank BRI melakukan inspeksi mendadak

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin pengungkapan kasus penggelapan dana nasabah Bank BRI. 

Pelaku diketahui beralamat di BTN Agang Jen'ne Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Wow, Tahun Ini Pemkab Enrekang Anggarkan Rp 12,9 M untuk Makan Minum

Pantau Perpustakaan Tudang Sipulung Lutim, Ini Harapan Tim Verifikasi Nasional

Perwira Polres Wajo Jadi Pembina Upacara di Sejumlah SMP, Ini Tujuannya

Pelaku kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya  Rp. 10 Milyar.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,  dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved