Kepala Unit Bank BRI Malakaji Ditangkap Polres Gowa, ini Kasusnya
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menuturkan, kasus penggelapan dana nasabah ini terungkap ketika Tim Internal Bank BRI melakukan inspeksi mendadak
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
Pelaku diketahui beralamat di BTN Agang Jen'ne Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Wow, Tahun Ini Pemkab Enrekang Anggarkan Rp 12,9 M untuk Makan Minum
Pantau Perpustakaan Tudang Sipulung Lutim, Ini Harapan Tim Verifikasi Nasional
Perwira Polres Wajo Jadi Pembina Upacara di Sejumlah SMP, Ini Tujuannya
Pelaku kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: